SDN Pondok Rumput Menantang Covid-19 dan Lecehkan UU Kesehatan.
BOGOR. INFO REALITA- Walikota Bogor DR. Bima Arya, sedang gencar melakukan pencegahan virus corona diwilayah Kota Bogor, namun pihak sekolah SDN Pondok Rumput seakan tidak peduli terhadap himbauan Walikota Bogor, bahkan terkesan menantang Covid-19, dengan unsur sengaja direncanakan melakukan kegiatan acara poto bersama di sekolah dengan peserta didik kelas enam bahkan terlihat jelas dalam poto tak satupun yang memakai masker, kegiatan tersebut pada pekan lalu di sekolah.
Kepala SDN Pondok Rumput Rini saat mau dikonfirmasi oleh awak Media Info Realita, menurut penjaga sekolah tidak ada ditempat pada (30-06-2020), bahkan penjaga sekolah tersebut bernama Maman mengatakan, waktu hari Kamis 25/6/2020, kepala sekolah ada, karena ada kegiatan poto bersama dengan siswa.
Namun awak Media dari Info Realita mempertanyakan kegiatan poto bersama disaat pandemi covid-19, kepada Kabid Dikdas Kota Bogor, H. Maman, namun setelah mendengar laporan dari IR, dengan tegas menjawab, saya akan panggil nanti kepala SDN Pondok Rumput.
Sementara menurut Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Bogor, H.Arief mengatakan, saya sudah sering menghimbau kepada pihak sekolah, agar mematuhi aturan Protokoler kesehatan covid-19, bahkan saya juga banyak mendapat laporan tentang ketidak patuhan pihak sekolah mengenai pandemi covid-19, tersebut.
kegiatan tersebut di duga keras pihak sekolah melanggar UU. No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU. No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat). Atau PP. No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar, ssuai dengan pernyataan Idham Aziz, mengeluarkan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah melalui protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Lebih jelasnya maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta agar masyarakat tidak berkerumun. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri " yang tertuang dalam tulisan Idham tentang maklumat tersebutk.
Kami dari Info Realita mengharapkan, agar Walikota Bogor, DR. Bima Arya bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang sengaja menantang covid-19 tersebut. Agar tidak ada lagi diwilayah Kota Bogor sebagai bentuk pertanggung jawaban seorang pemimpin diwilayah Kota Bogor, tentunya bagi kepala sekolah yang menganggap remeh dan melecehkan peraturan tersebut.
(Yan)
BOGOR. INFO REALITA- Walikota Bogor DR. Bima Arya, sedang gencar melakukan pencegahan virus corona diwilayah Kota Bogor, namun pihak sekolah SDN Pondok Rumput seakan tidak peduli terhadap himbauan Walikota Bogor, bahkan terkesan menantang Covid-19, dengan unsur sengaja direncanakan melakukan kegiatan acara poto bersama di sekolah dengan peserta didik kelas enam bahkan terlihat jelas dalam poto tak satupun yang memakai masker, kegiatan tersebut pada pekan lalu di sekolah.
Kepala SDN Pondok Rumput Rini saat mau dikonfirmasi oleh awak Media Info Realita, menurut penjaga sekolah tidak ada ditempat pada (30-06-2020), bahkan penjaga sekolah tersebut bernama Maman mengatakan, waktu hari Kamis 25/6/2020, kepala sekolah ada, karena ada kegiatan poto bersama dengan siswa.
Namun awak Media dari Info Realita mempertanyakan kegiatan poto bersama disaat pandemi covid-19, kepada Kabid Dikdas Kota Bogor, H. Maman, namun setelah mendengar laporan dari IR, dengan tegas menjawab, saya akan panggil nanti kepala SDN Pondok Rumput.
Sementara menurut Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kota Bogor, H.Arief mengatakan, saya sudah sering menghimbau kepada pihak sekolah, agar mematuhi aturan Protokoler kesehatan covid-19, bahkan saya juga banyak mendapat laporan tentang ketidak patuhan pihak sekolah mengenai pandemi covid-19, tersebut.
kegiatan tersebut di duga keras pihak sekolah melanggar UU. No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU. No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat). Atau PP. No 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar, ssuai dengan pernyataan Idham Aziz, mengeluarkan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah melalui protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Lebih jelasnya maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta agar masyarakat tidak berkerumun. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri " yang tertuang dalam tulisan Idham tentang maklumat tersebutk.
Kami dari Info Realita mengharapkan, agar Walikota Bogor, DR. Bima Arya bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran yang sengaja menantang covid-19 tersebut. Agar tidak ada lagi diwilayah Kota Bogor sebagai bentuk pertanggung jawaban seorang pemimpin diwilayah Kota Bogor, tentunya bagi kepala sekolah yang menganggap remeh dan melecehkan peraturan tersebut.
(Yan)