Pembangunan DD tahap Dua Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Diduga Langgar Aturan.
BOGOR, INFO REALITA- Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Perppu 1/2020).
Namun fakta di lapangan. Masih saja ada proyek pembangunan yang tetap berjalan dengan menggunakan anggaran dana Desa Tahap 2 salah satunya di Desa Cinangka Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga Abdullahrahman selaku Kades telah menyalah gunakan wewenang sebagai pemangku kebijakan di daerah ' demi maraup keuntungan pribadi ataupun secara kelompok sehingga tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah Pusat.
Adapun hasi temuan tim inforealita berupa surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pihak pertama (Kepala Desa) dengan pihak kedua (kontraktor) untuk pengerjaan proyek pembangunan desa tahap dua dan sudah dilakukan pengerjaan infrastruktur, di 7 titik.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Abdulrahman selaku Kepala desa membenarkan, " adanya pembangunan di desa Cinangka , itu sudah di lakukan, tentunya kami melakukan pembangunan ini atas keinginan warga yang mengeluhkan kondisi jalan untuk akses masyarakat dalam kesetaraan pembangunan dan kestabilan perekonomian di desa kami, Pembangunan di desa kami akhirnya tetap berjalan, di tengah pandemi Covid-19, namun tanpa menggunakan Dana Desa tahap dua melainkan kami menggunakan Dana talangan dari pihak ketiga (Kontraktor) dan itupun akan kami pertanggung jawabkan nanti dan saya sudah konsultasikan dengan pak camat, kata pak camat silahkan saja dikerjakan yang penting aman" ujar kades. (Red)