Kajari Kota Bogor Dipertanyakan Mengenai MOU Antara Kejaksaan Dengan Dinas Pendidikan


BOGOR, INFO REALITA- Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Cakra Yudha Hadi Wibowo, disoal. Cakra menyebut kejaksaan tak menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dalam menjalankan program Jaksa Sahabat Guru (JSG). Pernyataan Kasi Intel, disebut kontroversial. 


Program JSG yang digagas Kajati Jabar Radja Nafrizal pada 23 Oktober 2018 hingga terjadi kerjasama, diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kajati Jabar dan Ketua PGRI Jawa barat. Hingga terbitnya MoU ketingkat daerah, dalam bentuk kerjasama pendampingan sekolah pengelolaan dana BOS.


Kerjasama di Kota Bogor, ditanda tangani Kepala Kejari Bogor Yudi Indra Gunawan, Kadisdik Fahrudin dan Ketua PGRI H Basuki. Kerjasama itu diteken  di Kejaksaan Tinggi Jawa barat di Jalan Martadinata Bandung. 


Dalam MoU itu, bersamaan pula dengan kerjasama  seluruh Kadisdik dan Ketua PGRI se-Jabar dengan kejaksaan setempat, termasuk Kota Bogor. MoU tersebut di tanda tangani 23 Oktober 2018 dan berlaku hingga dua tahun disebutkan pada pasal MoU serta belum ada pencabutan kerjasama.


Kesepakatan itu terdiri dari empat halaman, di ketik diatas kertas tebal warna kuning gading, memuat tujuh pasal kesepakatan, termasuk pasal penutup di MoU itu.


Penjelasan Kasi Intel Cakra Yudha Hadi Wibowo dikatakan, tidak menggandeng (Disdik) Kota Bogor dalam menjalankan program Jaksa Sahabat Guru (JSG) pada tahun ini.


"Sejak awal 2020, kejaksaan tidak menjalankan JSG serta tak ada MoU dengan Disdik Kota  Bogor terkait program tersebut," ujar Cakra Yudha Hadi Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/7/2020) lalu.


Cakra mengaku tak tahu menahu terkait adanya program JSG yang diduga mewajibkan setiap sekolah untuk membeli spanduk seharga Rp 300  hingga Rp500 ribu per lembar. 


Menurut Cakra besar kemungkinan, program JSG dilaksanakan sebelum tahun 2020. Selain itu, langkah yang dilakukan dalam membonglar kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS, tidak terkait dengan JSG. 


Kerjasama atau MoU diterbitkan, berdasarkan Undang Undang  RI No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional. Pasal satu kerjasama bertujuan mencegah terjadi tindak pidana korupsi terhadap guru yang mengelola keuangan negara. Sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengabdian pada masyarakat.


Disebutkan juga, untuk  menghindar potensi terjadinya tindak pidana umum pada guru yang sedang menjalankan tugas dan tidak muncul permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara.


Pada pasal empat disebutkan, kesepakatan bersama berlaku dua tahun terhitung sejak di tanda tangani kesepakatan dan kesepakatan dapat di perpanjang.


Saat dikonfirmasi pada Kejaksaan Negeri Bogor, juru bicara kejaksaan I Gede Anggapati Wesesa mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tidak ada penjelasan lebih lanjut dari MoU, saat penggantian pejabat baru di kejaksaan setempat.


"Kejaksaan tidak mungkin melakukan jemput bola dan pihak terkait tak melakukan kaji ulang atau merevisi MoU. Setelah terjadi penggantian pejabat di kejaksaan," kata I Gede Anggapati Wesesa Jumat (7/8/2020)


Dikatakan, kesepakatan itu kata Angga, tidak menghalangi penyidikan korupsi dana BOS yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) oleh Kejaksaan Negeri Bogor.


Informasi yang dihimpun, digagasnya JSG di Jawa barat di ilhami, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Cianjur, Irvan Rivanto Muchtar, diduga mererima setoran (Gratifikasi) dari guru di Kabupaten Cianjur sebesar Rp 1,5 miliar.


Kajati Jawa Barat Radja Nafrizal ketika itu, meminta semua guru di Jabar untuk menjadikan jaksa sebagai sahabat yang bisa dimintai pertolongan. Hingga dicanangkan program Jaksa Sahabat Guru, sampai ke daerah daerah di Jabar dalam bentuk kerjasama.(RED)