Kepala SMKN 2 Kota Bogor Difitnah Acam Lapor Polisi
BOGOR, INFO REALITA- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Bogor, Joko Mustiko merasa difitnah. Bahkan mengancam akan lapor Polisi atas tuduhan yang tak mendasar dari kalangan tertentu.
"Di Era sekarang ini, rasanya tak mungkin pejabat berbuat nekad melakukan korupsi hingga melanggar aturan. Apalagi kepala sekolah maupun pejabat sengaja berbuat neko-neko di zaman sekarang ini," tegas Kepala SMKN 2 Kota Bogor Joko Mustiko Jumat (14/8/2020) siang.
Namun sayangnya, Joko tidak menyebutkan, siapa penebar hasut fitnah dimaksud. Hanya saja Kepala SMKN 2 ini memberikan ciri dari oknum tersebut. "Mana ada bantuan sekolah dari orang tua sampai Rp 3,6 juta. Itu jauh dari kebenaran, tegasnya.
Joko menjelaskan, dalam Pemendikbud No 75 tahun 2016 di pasal satu, butir tiga dan lima disebutkan, di butir tiga bantuan pendidikan dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/ wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Joko Mustiko juga menjelaskan pada butir lima, sumbangan pendidikan, merupakan pemberian berupa uang/ jasa oleh peserta didik dari masyarakat. " Kita tak mungkin nekad melanggar," kata Joko.
Selain itu, Joko juga menerangkan kebijakan yang akan diambil berazaskan musyawarah dan mufakat dengan komite sekolah dan para orang tua dalam bentuk isian. Orang tua membuat pernyataan bentuk kesanggupan yang tak memaksa alias sukarela dalam memberi sumbangan biaya pendidikan.
" Sekolah tidak menentukan besaran sumbangan, bagitu juga komite sekolah dan hal itu tidak boleh, menentukan besaran sumbangan. Karena itu melanggar, besarnya sumbangan ditentukan para orang tua itu sendiri," tegas Joko.
Menurut Joko, ada orang tua hanya sanggup membantu jauh dari kebutuhan sekolah. Hal itu tak jadi masalah, karena itu sesuai kemampuannya. "Ada orang tua kemampuan besar sumbangan hanya Rp 50 ribu. Tapi apa mau dikata, itu kemampuan orang tua," ungkapnya. (Red)