Mantan Bupati Bogor kembali Huni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
BOGOR, INFO REALITA- Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) kembali menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK), Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya RY ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan beberapa perkara sebelumnya.
"Hari ini kami menahan tersangka RY, mantan Bupati Bogor, periode 2008-2014, selama 20 hari sejak 13 Agustus hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers di chanel YouTube KPK Kamis (13/8/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meyakini dan berhasil menemukan sejumlah bukti pemberian lain, diduga telah diterima RY. Kasus lain yang menjerat RY, adalah terkait kasus pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi selama menjadi kepala daerah di Kabupaten Bogor.
RY bakal menjalani serangkaian protokol kesehatan penanganan COVID-19 sebelum dijebloskan ke sel tahanan. Saat digelar konferensi pers, RY dihadirkan, dengan memakai rompi tahanan. RY berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.
RY diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Bupati Bogor ini untuk kedua kali ditahan KPK. Sebelumnya RY pernah dipenjara selama 5,5 tahun setelah terbukti menerima suap kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
RY bebas dari Lapas Sukamiskin 8 Mei 2019, namun tak berumur pajang. Pada 25 Juni 2019, RY kembali terjerat hukum hingga KPK menetapkan jadi tersangka.
Kasus pertama, RY diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Dana sejumlah itu sempat dikembalikan ke penyidik KPK.
Kasus kedua, RY diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedang mobil Toyota Vellfire bagian dari gratifikasi diduga diterima RY dari seorang pengusaha. (Den/Yn )