Pembongkaran Pondok Hambalang Puncak Dua Oleh PT Buana Estate Berlangsung Kondusif
CITEUREUP - Pembongkaran Pondok Hambalang Puncak Dua, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dilakukan hari ini pukul 08.00 WIB.(12/08/20)
Kegiatan pembongkaran dilakukan oleh pihak Buana Estate dengan menggunakan alat berat. Menurut informasi masyarakat, pembongkaran ini akan dilakukan pukul 12.00 WIB siang hari namun pihak Buana mempercepat proses pembongkarannya pagi tadi.
Pengacara Buana Estate, Ariani Sitorus BAC, SH, MM mengatakan “Terkait kejadian pembongkaran hari ini, kami hanya membantu masyarakat yang tidak bisa berkerja sama dengan kami untuk melakukan pembongkaran. Karena kami sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran sendiri, tapi masyarakat tidak mendengarkan peringatan dari kami.
Pondok Hambalang ini milik Ir. Didik Joko Prasetyo dan menurut Pihak Buana, dia ini adalah Biong yang mengalihkan atau menjual lahan kepada orang ketiga. Kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kondusif, tidak ada keributan dan perlawanan karena sudah di sampaikan himbauan sebelumnya dan kami akan berikan uang ke rohiman kepada pengarap di atas tanah Buana Estate.
Saudara Didi Joko Prasetio kami sudah laporkan kepada yang berwajib, Polres Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/358/VIII/2020/JBR/RES BOGOR. Karena sudah melangar UU KUHP pasal 263 tentang pemalsuan data dan merasa paling bertanggung jawab, karena telah menjual belikan kepada orang ketiga. Buana Estate selama ini membayar pajak kepada Negara miliaran rupiah yang di nikmati oleh Didi Prasetio yang sudah mengoper alihkan tanah milik Buana Estate.
HGU Buana Estate walaupun sudah habis, bukan berarti bisa di kuasai oleh pengarap, Karena Buana Estete punya hak prioritas dan SHGU Buana Estate sudah ada dan berlaku sampai dengan tahun 2027. Walaupun sertifikat itu belum keluar, Tapi bukti SK untuk di perintahkan penerbitan SHGU tersebut sudah ada" Ariani menutup pernyataan (Rif)