Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tertibkan Tempat Hiburan Malam

 

BOGOR, INFO REALITA - Pemkab Bogor kembali tertibkan pekerja seks komersial ( PSK ) tiga pemijat dan tempat hiburan malam di wilayah Bogor Barat, Selasa (11/8/2020) dini hari. 


Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin mengatakan, masih banyak tempat usaha yang menyalahi aturan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

"Operasi ini terkait perpanjangan PSBB pra-AKB. Masih banyaknya tempat usaha yang menyalahi aturan. Kegiatan ini untuk memutus mata rantai jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Temsy Nurdin Selasa (11/8/2020).

Operasi yang dilakukan Satpol PP di tiga kecamatan yang disinyalir banyaknya tempat usaha menyalahi PSBB pra-AKB. ketiga Kecamatan itu, Bojonggede, Cibungbulang dan Leuwiliang.  "PSK diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pendataan dan pembinaan," katanya.

Temsy menegaskan, pihaknya akan terus lakukan giat semacam ini dan bakal rutin dilakukan operasi untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Sebelumnya Satpol PP juga menertibkan beberapa tempat usaha di Kecamatan Babakan Madang. Satu diantaranya panti pijat yang beroperasi di Plaza Niaga Sentul, sudah ditutup. (Red)