Pemkab Bogor Jaring 56 Pemandu Lagu dan Terapis Wanita Cantik
BOGOR, INFO REALITA- Pemkab Bogor konsen jalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid- 19. Merazia puluhan pemandu lagu (PL) dan terapis wanita cantik di tempat karaoke dan panti pijat di tiga wilayah di Kabupaten Bogor.
"Satpol PP berhasil merazia 56 orang PL dan terapis wanita cantik di tempat karoke saat liburan," kata Kabid ketertiban umum Satpol PP Pemkab Bogor Teguh Sugiarto di Cibinong, Sabtu (22/8/2020).
Teguh menyebut hasil razia yang dilakukan di tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Cibinong, Kemang dan Parung. Hasil razia berhasil mengamankan sedikitnya 56 PL dan terapis wanita cantik.
"Mereka dibawa ke- Markas Satpol PP di Cibinong, untuk dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jika hasil assemen benar ada PSK, kita kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," kata Teguh.
Disebutkan, dalam melakukan operasi penertiban melibatkan 45 personel Satpol PP. Mereka menyisir tempat karaoke dan panti pijat di tiga Kecamatan tersebut.
Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan penularan COVID-19.
"Satpol PP akan rutin melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat. Untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19. Di tempat hiburan malam," ungkap Teguh.(Den)