Penertiban Jam Malam Kota Bogor Berlangsung Kondusif
BOGOR, INFO REALITA- Sejak Kota Bogor di tetapkan sebagai zona merah, maka pemerintah Kota Bogor kembali melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro dan Komunitas ( PSBMK ) Pengoperasian berlangsung di jam 21.00 hingga 14 hari kedepan Pertanggal 28 Agustus 2020 hingga 11 September 2020. Pemerintah kota Bogor
Dengan melibatkan unsur seperti TNI-POLRI dan Satpol- PP untuk menertibkan sejumlah usaha Mikro.
Hal ini di ungkapkan Theo selaku Kabid Gak perda Satpol-PP kota Bogor yang dijumpai media IR " (31-08-2020) mengatakan kami mulai melakukan penertiban sejak pukul 18.00 sore tadi bersama TNI POLRI ke-sejumlah pelaku usaha mikro, dalam penerapan jam malam tutur Theo, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi bagi pelanggar.
“Kita akan awasi setiap malam, Kita ingin warga tahu bahwa sekarang ini situasinya Kota Bogor berada zona merah atau beresiko tinggi,” ungkap Theo.
Kami terus awasi Seperti Mall, Cafe Resto, warung- Warung kecil yang hingga saat ini belum tutup salah satunya Warung Dekat kejaksaan Kota Bogor yang saat ini pada pukul 22:25 Wib masih kedapatan membuka dagangannya, maka kami menghimbau kepada para pedagang untuk segera menutup dagangannya hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Virus Covid -19 yang saat ini mengancam keselamatan kita semua.
Karena hari ini warga kota Bogor terkonfirmasi sudah bertambah menjadi 30 orang yang terpapar Covid kata dia, lebih lanjut ia mengatakan untuk malam ini Kami bersama 50 personil yang betugas hanya melakukan penyisiran di sejumlah warung-warung pinggir jalan dan terus berkeliling di kota Bogor, 6 kecamatan kalau untuk turun ke wilayah Per- RW jumlah personil kami terbatas"ujar Theo . (Yn)