Pengadilan TUN Bandung Sidangkan Dugaan Pilkades Curang Desa Cadasngampar
BOGOR, INFO REALITA-Sidang gugatan perkara perdata dugaan Pilkades curang Desa Cadasngmpar berlangsung di Pengadilan TUN BDG Jalan Diponegoro No.34 Bandung , Senin (04/08), dengan agenda tambahan bukti surat dari para pihak.
Perkara gugatan perdata dugaan Pilkades curang Desa Cadasngampar, sukaraja, Bogor,
dengan Nomor : 56/G/2020/ PTUN BDG,Ketua Majlis Hakim Dewi Asimah, SH, MH, Hakim Anggota Dr. Tri Cahaya Indra Permana,SH,MH, Halim Anggota Dr Novy Dewi Cahyati, S.Si, SH, MH, Panitera Nanang Edi, SH.
Sementara para pihak antara lain penggugat Calon Kades No.02 Lilis Saodah bersama Kuasa Hukum Jhon Piter Simanjuntak SH, MH, dan Rekan, tergugat I Bupati Bogor diwakili oleh kuasa hukum Ocktaviansyah Dwi Ananda SH,tergugat Intervensi Kades Cadasngampar Jejen diwakili Rosadi SH dan Rekan.
Mengikuti jalannya sidang di Pengadilan TUN Bandung dimulai puku 16.00 WIB dengan agenda tambahan bukti dari para pihak, diawali oleh Ketua Majlis Hakim Dewi Asimah SH MH dengan meminta kuasa hukum para pihak untuk maju ke depan meja majelis hakim untuk menambahkan bukti bukti surat yang relepan terkait Pelaksanaan Pilkades untuk ditambahkan sebagai bahan materi sidang berikutnya.
Setelah kuasa hukum para pihak menyerahkan surat sebagai alat bukti Ketua Majelis Hakim Dewi Asimah SH MH, menanyakan kuasa hukum para pihak untuk jadwal sidang minggu depan yang diputuskan pada Jumat tanggal 14 Agustus 2020,.
Agendanya yaitu keterangan saksi dari penggugat antara lain relepan dengan pelaksanaan Pilkades sesuai tahapan, mulai dari kampanye, hari pencoblosan di TPS, DPT, penghitungan, kecurangan baik money politik maupun tentang gender dan kecurangan lainnya.laporan (Rif)