Siapa Yang Menikmati Jarahan Dana Bos 17 Miliar.


BOGOR, INFO REALITA - Sudut pandang dari Jamal Nasir selaku Ketua LSM Mitra Rakyat Bersatu (MRB) saat di konfirmasi media inforealita (1/08/2020) mengatakan, " Mendengarakan keluh kesah dan jeritan para Kepsek SDN di kota Bogor, khususnya kepala SDN Swasta dengan honorium yang nilainya tidak manusiawi hanya mendapatkan Rp .800.000 (Delapan ratus ribu rupiah hingga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus rupiah) yang mana lembaga kami MRB diundang terkait persoalan Dana Bos yang melilit mereka untuk melakukan diskusi hukum sekaligus langkah-langkah upaya hukum apa yang mereka bisa ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 17"Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar"

Artinya dalam kasus Dana Bos  yang saat ini sedang ditangani oleh Kekajaksaan Kota Bogor, perlu adanya pendalaman kasus ini secara komprehensif tidak parsial, sehingga kerugian 17 miliar lebih secara matematis harus jelas dan terukur siapa saja yang menikmati dana ini.

Logikanya suatu kebijakan apapun lahir dari proses tidak lahir secara sekonyong-konyong dan apa lagi ini menyangkut uangnya yang nilainya fantastis, tentunya mengikuti prosedur dan proses lelang sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018.

Yang menjadi pertanyaan kehadiran K3S ditingkat Kecamatan hingga kota yang lahir dari tahun 2017 baru saat ketika terjadi deviasi keberadaannya dianggap tidak legal, lalu sebelumnya kenapa dibiarkan mengelola dana BOS.

Ini menunjukan tata kelola pemerintah kota Bogor amburadul, dimana kepatuhan terhadap UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintah amat rendah, sehingga peluang untuk melakukan tidak pidana korupsi terbuka, maka Good Governance dan Clean Government hanya sebatas slogan politik belaka.

Perlu kami tegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merampas hak sosial dan ekonomi masyaarakat secara luas, sehingga berdampak terhadap hak-hak dasar masyarakat  yang terengut, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Ada opini publik yang terbangun uang 17 miliar lebih seakan- akan dinikmati kepsek, sehingga aktor intelektualnya tetap tidak tersentuh. Jika kita kembali kepada permasalahan  para Kepsek, khususnya sekolah swasta mereka ditentukan untuk membayar Rp.28.000 per siswa kemudian dikembalikkan Rp.3.000 per siswa oleh K3S kepada para Kepsek.

Diduga dalam hal ini para kepsek menerima cash back dan jika itu  yang terjadi konsekwensi logis hukumnya adalah gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.

1.Nilainya 10 jt atau lebih, pembuktiannya gratifikasi itu bukan merupakan suap  dialakukan oleh penerima gratifikasi
2.Yang nilainya kurang dari 10 juta  pembuktian bahwa gratifikasi dibukktikan penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, namun ketentuan itu tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK.

Yang menjadi pertanyaan setelah ketua K3S tingkat kota meninggal kasus ini dalam proses pengembanganya menjadi suram, namun dengan bersedianya Sang Pembela, Sugeng Teguh Santoso melakukan pembelaan secara pro bono (gratis) terhadap kepsek sekolah swasta, maka kasus Dana Bos menjadi menarik. Mengapa? Beliau adalah seorang advokat nasional yang reputasinya tidak diragukan di dunia peradilan. Oleh karena kemampuan beliau tidak diragukan lagi dan semoga mampu menjebol dinding baja untuk  menguak kasus Dana BOS, sehingga tidak berhenti di pemain cere tapi the real actor behind it could be cought. (Yn)