Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Surat Walikota Bima Tidak Sakti, Penangguhan Penahanan Enam Kepsek Ditolak Kejari Kota Bogor



BOGOR- INFO REALITA  Permohonan penangguhan yang dimohon Walikota Bogor, Bima Arya terhadap enam tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Tak sakti alias gagal ditolak penyidik Kejaksaan Negeri Bogor.

Penahan enam K3S Kota Bogor, ditolak penyidik kejaksaan. Informasi diperoleh keenam tersangka sempat ditahan rutan kepolisian dan dpindah, setelah ada permohonan untuk ditangguhkan dan dipindah ke rutan Paledang.

Akibat perbuatan mereka diduga negara dirugikan Rp 17,1 miliar tahun 2017,2018 dan 2019. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) RI.

"Dana BOS, digunakan untuk delapan kegiatan berupa  pembiayaan UTS, UAS, Try out, Ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah. Tanpa melibatkan Komite sekolah dan dewan guru. Ini kesalahan," kata Kajari Bogor Bambang Sutisna pada wartawan beberapa waktu lalu.

Surat permohonan penangguhan penahan Walikota Bogor, tertuang dalam surat resmi Walikota Bogor Nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.

"Permohonan penangguhan yang dimohon pak walikota kita tolak. Mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata juru bicara Kejaksaan Negeri Kota Bogor I Gede Anggapati Wesesa saat ditemui Sumatera Post Jumat (7/8/2020).

Menurutnya penolakan penangguhan yang dimohon Walikota belum bisa dikabulkan kejaksaan Negri Bogor dengan pertimbangan mengacu pada  pasal 21 KUHAP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Perintah penahanan atau penahanan lanjutan. 

"Seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dan menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” kata Angga.

Artinya tutur Angga, tersangka bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dijelaskan pula, dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka si tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan. 

Angga juga menjelaskan, pada  pasal 31 atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing - masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan  atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (Red)