Rehab Bangunan Gedung Metrologi Legal Mangkrak

BOGOR, INFO REALITA- Rehab bangunan gedung metrologi legal berlokasi di Jl. KS.Tubun Nomor 150 Cibuluh  Bogor,  oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag  Kabupaten Bogor,  sampai saat ini belum juga selesai dalam pengerjaannya, padahal sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai dari papan proyek yang dipasang di titik lokasi harus sudah rampung pada tanggal 26 September 2020.

Namun disini terlihat ada kejanggalan jika melihat papan proyek yang terpasang secara kasat mata tidak mencantumkan  Dinas Pengguna Anggarannya. 

Hal ini perlu dipertanyakan bagaimana kelanjutannya dan tanggung jawab pelaksana proyek pembangunan tersebut yang sudah melalui batas pelaksanaan Kegiatannya. Berdasarkan hasil pantauan awak media IR di lokasi masih ada kegiatan pengerjaan rehab gedung kantor tersebut,  Disini sudah jelas pengerjaan tersebut mengalami keterlambatan. 

Dengan keterlambatan tersebut perlu dipertanyakan apakah pelaksana pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan pembayaran atau adanya kendala lain. Saat media melakukan konfirmasi kepada kontraktor bernama Beni   melalui pesan singkat Selasa 29-09-2020 Beni menjelaskan bahwa keterlambatan karena kepala tukang setelah dibayar lunas tidak pernah kembali ke lokasi proyek lagi" Ujarnya. 

Disaat ditanya mengenai papan proyek, apakah benar seperti ini papan proyek dan apakah ada yang salah? Beni menjawab bahwa papan proyek tersebut sudah benar. Perlu adanya perhatian dari dinas pemberi pekerjaan untuk mengawasi atau memberikan peringatan kepada pelaksana tersebut, baik secara tehnis maupun yuridisnya. Karena jelas disini kontraktor tidak mengerti apa itu arti papan proyek berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 29 Tahun 2006 dan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas pemberi pekerjaan pun harus benar-benar selektif dalam menunjuk pelaksana atau memberikan paket pekerjaan. 

Ketika ditemui di ruang kerjanya Rudi selaku PPTK, Rabu 30-09-2020 mengenai keterlambatan pengerjaan mengatakan " Kontraktor sudah diperingati dan kami sudah memberikan waktu seminggu/7 hari kerja untuk menyelesaikan pengerjaan dan kami belum membayar untuk pengerjaan tersebut sesuai kesepakatan pengerjaan harus selesai baru dibayar" Ujar Rudi. (Red)