Alangkah Kurang Bijaknya Jika Aparatur Desa Ikut Terlibat Bisnis Bansos.
BOGOR , INFO REALITA- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Atau Program Sembako di Kecamatan Megamendung kembali jadi Sorotan, Pasalnya diduga Komoditi Pangan yang dijual oleh Agen atau e-Warong Bank BNI dan Mandiri dinilai tak sesuai Harga Pasar, padahal dalam Pedoman Umum Perubahan 1 Program Sembako 2020 ditegaskan bahwa e-Warong penyalur harus menjual bahan pangan sesuai Harga Pasar.
Sedangkan Komoditi yang sudah disalurkan oleh e-Warong kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah Ayam Beku 1 Ekor seberat 1 Kg untuk Agen BNI dan Mandiri di Desa Cipayung Girang, Sukamanah, Sukamahi, Kuta dan Gadog, Telur 20 Butir untuk 7 Desa Lainnya, sedangkan untuk komoditi lainnya semua desa mendapatkan komoditi yang seragam yaitu 5 Buah Apel seberat 0,5 Kg, Kacang Ijo 0,5 Kg dan Beras 11 Kg.
Jika dihitung dengan panduan harga Pasar dari Aplikasi SIBAPOK milik Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Paket Komoditi e-Warong Desa Cipayung Girang, Sukamanah, Sukamahi, Kuta dan Gadog tersebut berjumlah Rp. 178,260/Paket. Sedangkan seharusnya KPM mendapatkan Bantuan Rp. 200,000 sehingga ada selisih Rp. 21,740/Paket, padahal seharusnya harga pasar tersebut sudah berikut untung e-Warong.
Sedangkan untuk Paket Komoditi e-Warong 7 Desa lainnya yang mengganti Komoditi Ayam menjadi Telur memiliki total Rp. 164,497/Paket, sehingga jika dihitung dengan bantuan yang saharusnya diterima KPM sebesar Rp. 200,000 ada selisih Rp. 35,503/Paket.
Disamping itu saat media info realita menelusuri keberadaan e-Warong didapatkan dugaan bahwa adanya Aparatur Desa yang mengelola bahkan memiliki e-Warong Agen Bank BNI maupun Mandiri, diantaranya Agen Desa Sukagalih, Sukakarya, Sukamanah dan Sukamahi. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Pedoman Umum (Pedum) Perubahan 1 Program Sembako 2020.
Dalam Pedum tersebut ditegaskan bahwa ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Menanggapi hal tersebut media Ir mencoba menghubungi TKSK Megamendung, Hamdan selaku pendamping Program Sembako 2020,
Namun saat ditanyakan hal tersebut pihaknya enggan berkomentar karena menurutnya Fungsi Pendamping sudah dilaksanakan dengan Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM terkait penggunaan KKS dan transaksi nontunai serta terkait pentingnya pemanfaatan dana bantuan program Sembako untuk pemenuhan gizi keluarga dan pencegahan Stunting.
“Kami juga sekarang sedang mendorong kemandirian KPM dalam pelaksanaan transaksi pemanfaatan dana bantuan program Sembako, Melakukan pemantauan pelaksanaan program dan Membantu Dinas Sosial menyusun laporan pelaksanaan program, termasuk laporan rekapitulasi transaksi KPM di e-Warong per tahapan penyaluran dana bantuan program Sembako,” katanya.(Red)