Bisnis E-Waroeng BPNT Berbalut Kepentingan KPM


BOGOR, INFO REALITA- Ada saja bisnis yang dilakukan salah seorang Aparatur Desa yang masih aktif menjabat selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap menjadi Agen Bank Himbara atau E-warung penyalur BPNT/Program Sembako di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung. Sekdes yang bernama Atang ini diduga melakukan bisnis penjualan Goodybag dengan mengemas langsung komoditi untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik itu KKS Bank Mandiri maupun BNI, dengan harga Rp 5000 per helai goodybag. 

Saat media mengkonfirmasi melalui sambungan telepon, Atang selalu Sekdes merangkap agen e-Warung, mengatakan, " bahwa dirinya menepis adanya penjualan goodybag dengan cara memaksa Kepada para KPM, "melainkan kami hanya menawarkan boleh di beli, tidak juga tidak apa-apa," ujar Atang, Selasa (17-11-2020). 

Selain itu juga dirinya mengatakan, penjualan goodybag itu bertujuan untuk memudahkan bagi para KPM, baik itu Mandiri maupun BNI yang berjumlah 455 KPM baik dari Bank Mandiri maupun BNI. Menurut Atang KPM akan terlihat repot dengan beberapa komoditi bawaan, "makanya kami sepakat untuk menawarkan Goodybag tersebut, disini sekali lagi kami tidak memaksa," Atang menambahkan. 

Saat disinggung mengenai Jabatannya selalu Sekdes dan juga sebagai agen e-Warung ia mengatakan, dirinya menjadi Agen e-Warung atas rekomendasi dari Kades. Padahal sesuai aturan Kementerian Sosial yang telah merubah Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako dalam Perubahan pada bulan Oktober Tahun 2020 itu tidak diperbolehkan.

Berdasarkan aturan tersebut diatas, dalam melaksanakan penyaluran program Bantuan Sembako Pangan (BSP), yang mana isi dari perubahan Pedum Program Sembako Tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.

Selain itu juga ditegaskan Apabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.  (Yn)