BOGOR, INFO REALITA - Paket pekerjaan Renovasi/Rehabilitasi gedung kantor Desa Citeureup dengan nilai Rp. 87.830.000 sumber dana bantuan keuangan provinsi dan swadaya masyarakat. Pekerjaan yang dilakukan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiataan/Tim Pengelola Kegiataan) tingkat Desa. Lama pekerjaan 90 hari.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terkesan adanya ketidak transparan oleh staf Desa, saat media ingin melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan yang sedang berjalan pihak aparatur desa seperti PLT Kades, yang katanya sedang ada kegiatan diluar, Sekdes pun sedang ada diklat, TPK Yanto tidak bersedia menjumpai media yang sudah meminta izin pada Kepala seksi (Kasi) pemerintahan, media yang sudah setengah jam menunggu untuk meminta informasi tentang pembangunan tersebut tidak juga mau menemui media dengan alasan statemen harus dari kepala desa" ujar yanto. Ini menimbulkan dugaan adanya suatu hal yang di tutupi.
Perlakuan staf desa Citeureup ini jelas bertentangan dengan statemen dari sekda Burhanudin tempo hari. Selaku sekda, Burhanudin meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan informasi dan pelayanan yang baik terhadap media. Jelas disini perangkat desa Citeureup, tidak mengindahkan atau melawan perintah atasannya, perlu adanya sanksi dan peringatan bagi mereka yang melanggarnya. (Red)