Kinerja TKSK Cigombong Dipertanyakan.

BOGOR, INFO REALITA-Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial sama pentingnya dengan Pekerja Sosial Profesional sebagaimana ditetapkan dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa TKSK adalah salah satu SDM dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial. tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput . 

Namun terkait pemberitaan di Media mengenai adanya Diskriminasi, dan kinerja TKSK yang di pertanyakan pengaduan dari KPM warga Ciburuy, Kecamatan Cigombong. 

yang tidak diberikan hak nya. Saat Media IR melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten, kepala dinas sosial  Mustaqim  mengatakan, " Kecamatan harus menindak lanjuti terkait keluhan warganya dan harus melakukan Kroscek untuk mejelaskan seperti apa terkait adanya pengaduan KPM yang saat ini terjadi di desa Ciburuy "Ujarnya 

Sementara saat Media  mendatangi Kantor Kecamatan Cigombong, (25-11-2020) Camat Minarso sedang ada kegiatan diluar dan mengarahkan untuk bertemu dengan Kasie PKM Tomi. Saat dijumpai Tomi, mengatakan terkait adanya keluhan dari warga Ciburuy" saya selalu berkoordinasi, terutama di bidang data, laporan dan selalu kita ingatkan untuk TKSK. Saat ini sedang kita evaluasi terkait bantuan BPNT perluasan. 

Tomi menambahkan "Kemarin juga saya sudah ngobrol melalui sambungan telepon, kepada TKSK, saudara Iyek, bahkan iyek mengatakan kalo ada KPM itu bukan yang bersangkutan, melainkan KPM atas nama Rika Maulida yang mendapat program BPNT Peluasan non PKH, sedangkan Bapak nya juga sebagai KPM program PKH Tunai, kata Iyek kalo ada Diskriminatif gak mungkin keluarga pak Ade dapat. Bantuan juga emang kebetulan anak nya sudah pindah Domisili ke-Tanggerang kan disini dalam penyataan pak Ade kan tidak ada sosialisasi buktinya sudah tersalurkan sebanyak 437 yang sudah Terealisasikan 417 berati sisa 21 kalo tidak ada sosialisasi berati ada 50 persen ini buktinya hanya sekian persen. Sedangkan untuk 21 KPM lagi itu sudah pindah domisili" ujarnya. 

Sementara, saat ditanya mengenai kewenangan terhadap TKSK pihak Kecamatan hanya sebatas melakukan koordinasi, dan kami akan terus melakukan upaya untuk evaluasi mungkin akan lebih intens, baik itu Koordinasi dengan TKSK dan Desa. Kalo untuk memberikan sanksi itu bukan ranah kami, mungkin dalam waktu dekat kami akan mengumpul kan pihak yang terkait dalam hal ini Pungkasnya. (Yn)