Diduga Kurangnya Pengawasan Pendamping PKH Terhadap 2 Kader Hingga Aksi Pungli Terjadi
BOGOR, INFO REALITA- Melalui kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Warga terdampak, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi akibat adanya dampak pandemi Covid 19, meskipun besaran bantuan Bervariatif dengan anggaran dari masing - masing daerah, Selasa ( 03/11/2020).
Akan tetapi sangat disayangkan, penyaluran Bansos ini banyak menuai persoalan, selain persoalan data yang sering terjadi juga persoalan Pungli yang dilakukan oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara memotong besaran bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini juga terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor - Jawa Barat, dimana dua (2) Oknum Kader melakukan pemotongan bantuan PKH dengan cara mengambil Kartu ATM PKH milik Warga dan Warga sendiri tidak dilibatkan saat pengambilan uang tersebut, tentu saja hal ini menodai niat baik pemerintah untuk membantu Masyarakat dan sangat disayangkan banyak Oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, dapat dijerat dengan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya kejadian ini, Iwan Darmawan selaku PJS Desa Sukakarya segera memanggil kedua Oknum tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan yang tengah santer di Masyarakat. Saat dikonfirmasi Saroh dan Een Warga Kampung. Cijulang Rt.05 dan 06 tersebut tidak bisa mengelak lagi karena semua barang bukti sudah ditangan dan masih dalam proses penyelidikan berapa jumlah KPM yang dirugikan.
Nurmala selaku Pendamping PKH Desa Sukakarya mengatakan bahwa, "Memang benar kedua Kader saya melakukan pemotongan, mungkin mereka khilaf, biasa PKH dibagikan tiap bulan sekarang jadi tiga (3) bulan sekali, jadi mungkin mereka tergiur dengan besarnya nominal sehingga melakukan pemotongan".
Sementara itu PJS menegaskan bahwa untuk permasalahan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan dan kedua Oknum Kader tersebut telah meminta maaf, bahkan hari ini juga akan mengembalikan uang Warga tersebut.
Amir Hermawan selaku Kepala Dusun 3 Kampung Cijulang menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar Jangan pernah sedikitpun melakukan pemotongan sekecil apapun, dengan adanya kejadian ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya jangan sampai terulang kembali. (Red)