Seleksi Penjaringan Balon Kades Sukaharja Kecamatan Ciomas Diduga Kurang Transparan
BOGOR, INFO REALITA- Penjaringan bakal calon kepala desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, sudah mendekati tahap akhir. Dari 9 orang yang mendaftar awal sudah gugur satu orang karena tidak bisanya melengkapi administrasi yang diminta panitia.
Hanya 8 Kandidat yang siap maju untuk mengikuti tes penjaringan diantaranya; Rahmat, Ahmad Sanusi, Marlina, Wagiyanto, M.Yunus, Irawan, Mahmud dan Abdul Goni. Dari hasil seleksi diperoleh 5 kandidat bakal calon kepala desa yaitu ; Marlina, Rahmat, Ahmad sanusi, Mahmud dan Irawan. Setelah melalui proses seleksi penjaringan dan ditetapkan oleh Panitia seleksi Sugiharto pada tanggal 6 November 2020.
Namun dalam seleksi penjaringan ini mulai terdengar ada sedikit protes dari bakal calon kades yang tidak lolos seleksi penjaringan. Tim sukses dari salah satu nama calon yang jagoannya kalah dan merasa tidak puas dari hasil seleksi dan penetapan 5 bakal calon merasa tidak puas dengan mengatakan ada Kecurangan secara Admistrasi dan menilai jika penjaringan bakal calon Kepala desa ini ada kejanggalan dan ketidak transparansi dalam penilaian sehingga calon yang dia jagokan tidak lolos verifikasi. Ada beberapa poin yang tidak dimasukan dalam penilaian, seperti tidak di cantumkan nya ijasah SMP hanya SD saja lalu batas Usia dan yang membuat bingung salah satu calon diarahkan untuk meminta tanda tangan dan aspirasi masyarakat. Lalu untuk apa diminta lagi jika nama calon yang sudah masuk 5 besar sudah di tetapkan oleh panitia seleksi berati sudah tidak bisa mengubah hasil keputusan panitia seleksi" Ujar salah satu tim sukses.
Dalam seleksi penjaringan dijelaskan oleh Sugiharto selaku panitia seleksi "ada beberapa tahapan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan di bulan Nopember 2020. Tahapan pertama adalah Penjaringan Bakal calon Kepala Desa lalu tahapan kedua masuk ke penyaringan, ditahapan berikutnya penjaringan Bakal Calon Kepala Desa bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan surat keterangan ” Apabila pada saat penjaringan belum bisa menunjukan Surat yang asli. Maka Bakal Calon Kades bisa menunjukan dengan Surat keterangan sebelum Surat aslinya dikeluarkan.” Ungkap Sugiharto.
Setelah masuk di tahapan Penyaringan semua kelengkapan Surat harus berbentuk fisik asli seperti SKCK, Surat dari Pengadilan, surat Keterangan Sehat dan Ijazah tanda kelulusan.Semua ini menjadi kewajiban yang baku dan harus di laksanakan sebagai persyaratan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati mengenai Pemilihan Kepala Desa" Tambahnya. (Tim IR)