Camat Ciawi Akan Berikan Sanksi Tegas Secara Tertulis Kepada Para Calon Kades Yang Langgar Aturan Kampanye
BOGOR, INFO REALITA- Pemerintah pusat maupun daerah terus melakukan pencegahan dan penanggulangan virus Corona, hingga berbagai upaya dilakukan , seperti PSBB-PSBMK kota/Pra Adaptasi kebiasaan baru. Guna menekan meningkatnya penyebaran virus Corona terhadap masyarakat dengan melarang segala bentuk kegiatan yang bersifat kerumunan massa.
Dalam hal ini Bupati Bogor telah melayangkan surat Himbauan penanggulangan Covid -19 Nomor 144/1030 ditujukan kepada Kecamatan Ciawi pada tanggal 10 Desember 2020.
Surat Himbauan yang tujukan kepada : 1.Pejabat Kepala Desa Banjarwangi, 2.Pejabat Kepala Desa Banjarwaru, 3.Pejabat Kepala desa Bitung Sari, 4.Pejabat desa Bojong murni,
5.Pejabat Desa Ci Bedug
6.Pejabat Desa Cileungsi .
Dasar ;
1, Peraturan menteri dalam negeri no 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa
2, Peraturan Bupati Bogor no 60 tahun 2020 tentang pelaksanan pembatasan sosial berskala besar/ pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
3, Peraturan Bupati nomor 98 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Penyebaran wabah virus Corona dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa .
Bahwa dalam rangka pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 di Kecamatan Ciawi dihimbau kepada para pejabat kepala desa agar senantiasa melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam tahap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diantaranya pada tahap pengundian, nomor urut, tahap kampanye, tahap pemungutan suara dan tahap penghitungan suara.
Namun kurangnya tingkat kesadaran masyarakat, sehingga tidak mengindahkan peraturan kesehatan.
Seperti, menggelar aksi kampanye di Desa Banjarwaru dengan no urut 4 dan Banjarwangi dengan no urut 5 yang dilakukan oleh para simpatisan pendukung para calon Kades masing-masing dengan konvoi berkeliling kampung pada (16-12-2020 ) menggunakan kendaraan roda dua, dan roda empat dengan menyapa warga.
Budaya kampanye arak-arakan warga ini masih tetap saja dilakukan di daerah tapa menghiraukan Prokes.
Saat media Ir mengkonfirmasi kepada Camat Ciawi Adi mengatakan, " Saya selaku panitia Tingkat Kecamatan akan memberikan sanksi bahkan sudah ada yang saya berikan sanksi secara tertulis kepada para calon yang melanggar aturan kampanye dan Prokes nya
Ini sesuai dengan perbup 66 dan 69 tahun 2020 pungkasnya. (Red)