Langgar Pedum BSP Kaur Kesra Bisnis E-waroeng
BOGOR, INFO REALITA- Setelah beberapa kali pemberitaan dalam pemberian Bantuan Sosial Pangan (BSP) terkait adanya beberapa agen E-warong yang dikelola oleh staf desa, bahkan ada yang menjabat sebagai kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra)
Berdasarkan Pedum BSP sudah jelas disebutkan bahwa ; ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha TIDAK DIPERBOLEHKAN menjadi E- Warong maupun menjadi pemasok E-Warong.
Disini sudah jelas dilarang pihak-pihak yang disebutkan diatas. Tapi pada kenyataannya berbeda dengan perangkat desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi, dengan berbagai argumentasi seolah-oleh merahasiakan atau menyembunyikan jati diri pemilik E-Warongnya. Dengan alasan sedang ada konflik internal keluarga.
Diminta penjelasan TKSK Kecamatan Ciawi, lewat Whattsapp, Yoyoh. Pun enggan membeberkan keterlibatan Kaur Kesra terebut, mungkin ada rasa sungkan dengan Kaur Kesra tersebut, Yoyoh berkelit saat ditanya pemilik E- Warong tersebut. Jawaban dari TKSK ini mengindikasi adanya persengkokolan dalam pelaksanaan BSP ini. Dari segi bisnis jelas bahwa program BSP ini sungguh menggiurkan.(Red)