BLT Disunat RT Pihak Desa Membantah.

BOGOR, INFO REALITA- Sungguh sangat di sesalkan adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh para RT/RW secara. Konspirasi dengan dalih pemerataan, bagi warga yang belum mendapatkan bantuan BLT Dana Desa hasil Musdes .Oleh Pemerintah Desa merupakan hasil Mus des dan sudah dibuatkan Berita acara 

Namun menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, pemotongan ini memang benar sebesar 600 Ribu yang diminta oleh RT/RW dan hasilnya dikumpulkan dan dibagikan lagi kepada warga, sebesar Rp 70.000  itu di bagikan pada saat Malam, hari H pencoblosan Kades, pada warga dengan mengatakan ini Sodaqoh dari Calon Kepala desa terpilih 

Lebih lanjut ia mengatakan," Masih banyak yang terjadi itu baru satu bagian, saya disini hanya melihat ketidak adilan saja di Pemerintahan desa, jadi tolong di bantu kalau memang ada kecurangan dan ketidak adilan di buka saja ini untuk pembelajaran ke depannya agar tidak melakukan lagi potongan yang sama, soalnya ada 4 Orang warga yang Komplain yang hak nya di potong yang digunakan untuk kepentingan kampanye" ujarnya 

Hal ini dikatakan 4 orang KPM yang merasa dirugikan, oleh tindakan Oknum aparatur desa yang dimaksud yaitu seorang kepala desa terpilih. Sumber juga mengatakan bantuan yang biasanya di berikan 300 ribu perbulan dan dikalikan 3 jadi 900 ribu namun hanya diberikan 300 ribu kepada KPM. 

Saat media IR, melakukan Konfirmasi ke desa dijumpai Jamal selaku Kasie Kesra, membantah adanya dugaan Pihak pemdes melakukan pemotongan BLT, setiap KPM diberikan BLT sesuai dan tidak ada sangkut pautnya dengan PILKADES dan itu sudah sesuai aturan dan dapat di buktikan dengan tanda terima uang BLT dari setiap KPM serta ada dokumentasinya dalam hal ini pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah melakukan pemotongan anggaran tersebut, bahkan pihak desa telah membagikan BLT dana desa kepada 176 KPM hasil Musdes, sedangkan jika ada nya pembagian yang dilakukan RT/RW pihak desa sama sekali tidak mengetahuinya, mungkin untuk pemerataan adanya pembagian BLT tersebut dan Jamal mengatakan, mengenai adanya informasi tersebut pihak desa sudah di panggil dan di rapatkan oleh Camat" Tegas Jamal. 

Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (3/6/2020). "Jika terbukti melakukan hal demikian maka Ancaman dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)