NSC Finance Diduga Melakukan Penarikan Kendaraan Tiidak Sesuai Prosedur
BOGOR, INFO REALITA- Leasing (NSC) Beralamat Jl.Batu tulis No.3,77 RT03/RW.03, Batu tulis Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat. Kode pos 16133. Di gugat oleh Nasabah/konsumen atas nama Iis Darliaman, yang beralamat dijalan Menteng Atas III RT 009/RW 04 No.19 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Berawal dari Penarikan Kendaraan tanpa prosedur, Seorang Nasabah/ konsumen Iin Darliaman (39) Kronologis awal nasabah, Meminjam Uang di leasing NSC sebesar Rp.100,000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan angsuran Rp.5,57500 tenor 24 bulan sudah terbayar 14 bulan ketika angsuran yang ke15 dan16 karena ada keterlambatan jalan 2 bulan tiba-tiba kendaraan itu di tarik di jalan oleh eksternal bernama Herman Gunawan.
Iin mengatakan," mobil saya di pinjam sama tetangga yang bernama Abdul Hamid, untuk mengantar saudaranya tiba-tiba di diberhentikan di jalan oleh 3 orang salah satunya bernama Herman Gunawan, mobil saya kemudian diambil padahal saya bayar angsuran yang 2 bulan ke Pihak NSC, namun tetap kendaraan saya di tarik dijalan oleh pihak Leasing NSC yang dilakukan oleh eksternal dan tidak di kembalikan lagi" Katanya.
Berawal Pada tanggal 1/7/2019 saya membayar tunggakan yang 2 bulan sebesar Rp.11,150000 ( sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah ) melalui rekening NSC. Lalu saya datangi leasing NSC bertemu dengan Taslim, kemudian Taslim mengarahkan untuk mengambil mobil ke Jakarta pada tanggal 9/7/2019, tiba di Jakarta mobil tersebut sudah terjual pada tanggal 5/7/2019. Sebesar 105 Juta, Kemudian Pihak Leasing NSC mentransfer uang pada rekening saya sebesar, 33 Juta pada tanggal 3 Oktober 2019 dan itupun Tanpa kesepakatan saya, kemudian saya melalui, rekan saya dari LPK-SM melayangkan gugatan kepada leasing tersebut.
Saya menggugat Leasing tersebut lewat pengadilan perdata di Kota Bogor, dengan nomor gugatan 184, " tambahnya. Leasing NSC ketika di hubungi oleh awak media lewat telepon seluler tidak ada yang aktif.
Beberapa kali sidang gugatan di lakukan, pihak NSC tidak hadir dan gugatannya pun tidak ada jawaban. Gugatan baru di jawab 9 Pebruari 2021 dan masih menunggu sidang selanjutnya selasa depan.
Saat di jumpai, Astrid Panitera Pengadilan mengatakan ," saya tidak berani komentar Apa-apa biar nanti Hakim yang memutuskan" ujarnya.
Sementara di waktu yang sama di pengadilan Kota Bogor, Legal NSC yang dijumpai media IR, mengatakan terkait hal ini, tidak tahu dengan alasan saya masih baru bekerja di leasing NSC" tutupnya. (Yt)