Pedum Program Sembako 2020 Tak Dipandang Desa Sasak Panjang
BOGOR, INFO REALITA-Pedoman Umum Program Sembako 2020 ternyata masih belum maksimal di terapkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasalnya masih banyak prinsip-prinsip Program Sembako yang tak diterapkan dalam mekanisme penyaluran Program Sembako.
Terbukti saat penyaluran Program Sembako di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (13/02/2021). Dimana pembagian Program Sembako untuk KPM Perluasan, dilaksanakan di Kantor Desa tersebut, padahal dalam Pedoman Umum Program Sembako hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Didalam Pedum Program Sembako terkait Penyiapan e-Warong ditegaskan bahwa kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Menurut keterangan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Desa Sasak Panjang Suryadi, penyaluran bantuan Program Sembako tersebut sebanyak diberikan kepada 250 Keluarga Penerima Manfaat dengan komoditi Beras 10 kg, Ayam 1 ekor (1 kg), Tempe 1 papan, Tahu 1 Kantong dan Buah Pir (3 buah) / Apel (2 buah) dan telur 1 kg (10 butir).
Jelas tindakan Desa Sasak Panjang dengan melakukan penyaluran Program Sembako di Kantor Desa merupakan tindakan Maladministrasi, karena dalam Pedoman Umum Program Sembako Pemerintah Desa baik secara Pribadi maupun bersama-sama tidak diperbolehkan mengelola e-Warong.
“Saya sudah memberikan himbauan dan prosedur untuk lokasi tempat Penyaluran bantuan. Bawah pemberian bantuan tersebut harus di lakukan dan di laksanakan di agen/e-Warong, bukan di kantor Desa Sasak Panjang, akan tetapi kegiatan tersebut di lakukan,” tutur TKSK Tajurhalang, Zinul Akhsanudin.
Zainul pun menegaskan mengapa Penyaluran Program Sembako harus di Agen e-Warong, itu dikarnakan Agen tersebut sudah ditunjuk oleh pihak Bank untuk penyaluran bantuan tersebut. Bahkan dirinya menanyakan, untuk Supplier pun tidak jelas atas nama apa dan milik, bahkan ada informasi supplier adalah Lurah sendiri bahkan belanja sendiri.
Ketika melihat dalam Peroses penyaluran bantuan tidak adanya pendamping atau petugas keamanan untuk proses pemberian bantuan tersebut. SLRT, Babinsa, Binmas dan TKSK yang seharusnya memantau proses penyaluran Bantuan Program Sembako, bahkan petugas Bank tidak tampak terlihat di lokasi bantuan tersebut. (Rn )