Penyaluran BST di Kecamatan Sukajaya Tuai Kecemburuan Sosial Antar KPM.
BOGOR, INFO REALITA-Bantuan Sosial Tunai (BST) yang di salurkan melalui Kantor Pos cabang masing-masing wilayah Kabupaten/Kota. Pencairan BST tahap dua ini di cairkan di Kantor Kecamatan lama Sukajaya Kabupaten Bogor, pada Rabu (24-02-2021) dan adanya beberapa KPM yang mengeluh akibat tidak dapat mencairkan BST tersebut, pasalnya karena surat panggilan dan No NIK KPM tidak sesuai.
Saat media menjumpai Sopian salah satu perangkat Desa Pasir Madang dan Jul, selaku Perangkat desa Jaya Raharja menjelaskan," terkait adanya KPM yang tidak dapat mencairkan BST di Kecamatan lama Sukajaya, karena Surat panggilan yang tidak sah.
Jul menambahkan," Jadi begini ada 3 desa yang Surat panggilannya bermasalah, desa Pasir Madang 4 orang, desa Sukajaya, banyak namun tidak menyebutkan jumlah orangnya , desa Jaya Raharja 1 orang dan untuk Desa Jaya Raharja yang Surat panggilan nya bermasalah mereka mengcover karena hanya satu orang KPM kemungkinan karena KTP nya yang di blokir" Ujar Jul. Saat ini desa masih menunggu konfirmasi dari Kantor Pos cabang, terkait adanya kesalahan dari Surat panggilan yang tidak sesuai dengan NIK KTP.
Saat tim media di Lapangan mencoba mengkonfirmasi Laode petugas PT Pos pusat Kota Bogor, jalan Juanda Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, melalui pesan WhatsApp terkait hal ini pihak Kantor Pos dengan cepat merespon dan mengatakan menurut info dari Kemensos bahwa No NIK yang tadi di kirim ke kita itu invalid dan di blokir oleh kemensos dan sampai saat ini kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari Kemensos, mengenai data semuanya Kemensos yang ngatur, sementara kami kantor Pos hanya penerima kerja untuk membagikan BST dan bantuan lain yang ditugaskan" pungkasnya. (Tim)