BPNT Desa Semplak Barat Diwarnai Isu Tak Sedap Akibat Kartu KPM Dikolektif
BOGOR, INFO REALITA- Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Semplak Barat Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, diwarnai isu tak sedap. Pemicunya karena Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang seharusnya dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ternyata dipegang oleh aparatur desa.
Padahal sudah jelas diatur dalam Pedoman Umum (PEDUM) bahwa tidak boleh adanya pengkolektifan Kartu KPM oleh pihak manapun selain keluarga Penerima Manfaat yang sah.
Seperti adanya temuan Tim Media Info Realita, saat menjumpai salah satu KPM yang tidak bersedia membuka jati dirinya mengatakan, " bahwa benar kartu Kombo bayar miliknya ditahan oleh staf desa Semplak Barat, Saya juga tidak tahu alasannya kenapa" tutupnya.
Dikesempatan lain media Info Realita mengkonfirmasi kepada Nurdin salah satu Staf desa Semplak Barat, melalui pesan WhatsApp, pada (4-03-2021) ia Membantah bahwa pihak desa tidak pernah melakukan, pengkolektifan Kartu KPM.
Terkait kartu yang dititipkan KPM itu pada Ketua kelompok dan RT RW per wilayah, karena saat ini mengingat adanya Covid- 19 jadi untuk menghindari kerumunan warga, maka diupayakan pengambilan sembako KPM di titipkan pada salah satu pihak, seperti RT/RW maupun Ketua kelompok per wilayah dan kartu itu di berikan oleh KPM saat Penyaluran BPNT saja.
Jadi saya tegaskan saya selaku Staf tidak pernah mengkolektif kartu KPM, dan terkait keagenan saya dan Pak Abdul Rahman selaku Staf desa sudah memilih untuk tidak menjadi agen lagi .
Sekarang agen Di desa sudah ada dua orang sementara nama kedua agen yang merupakan Staf desa belum di coret Oleh pihak Bank, atas nama Agen Nurdin dan Abdul Rahman" Pungkas Nurdin.
Saat di cek di Daftar keagenan bahwa Nama tersebut masih Terdaftar di Bank terkait keagenan adalah E-Warong yang sudah bekerja sama dengan Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan hanya pihak Bank yang bisa Mencopot atau menyetujui salah satu Agen
Setelah mengetahui jumlah KPM di masing-masing Desa/Kelurahan dari Kementerian Sosial, Bank penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong. (Yn )