Ketua Markas Pejuang Bogor MPB Akhirnya Turun Gunung Ada Apa


BOGOR, INFO REALITA- Wanita dengan Sapaan bunda Atik Sulis Setyowati.SH mulai turun gunung Untuk menyikapi permasalah Bantuan Sosial Pangan (BSP) di desa Cimulang yang kini sedang panas terkait Pengkolektifan kartu yang dilakukan oleh oknum beberapa RT/RW di desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, yang diduga sebagai calo Kartu. 


Ketua MPB Bunda Atik, berserta Camat mengelar pertemuan dengan TKSK, Aparatur desa Serta beberapa pihak RT/RW di Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur. Pada Selasa (9-03-2021) . Dalam rapat yang dibuka oleh Camat Ishak Maeru, Mengenai permasalahan yang saat ini sedang panas terjadi di desa Cimulang yang berawal dipicu persoalan adanya Pengkolektifan Kartu oleh pihak RT/RW masing masing kampung Di desa Cimulang Kecamatan Rancabungur yang mencuat di beberapa media Online. 


Dalam berita yang di tulis media akibat ketidak tahuan mengenai Pengkolektifan Kartu KPM yang diduga akibat tidak adanya sosialisasi dari pihak Tim koordinasi (Tikor) Kecamatan Rancabungur, serta kisruh yang terjadi adanya penggiringan KPM untuk menggesek di salah satu Agen E-Warong di luar Desa Cimulang dan terkait permasalahan dua agen E-warong yang sedang berseteru saat ini. 


Bunda Atik Mengatakan, " MPB turun Gunung karena adanya informasi mengenai dirugikannya para KPM, hal ini sudah diingatkan oleh baik oleh Camat atau Tim media dari MPB agar baik dari RT-RW, Kades maupun pihak yang mengurusi kegiataan program Bansos harus mengikuti aturan, tapi kenyataannya masih saja ada para KPM yang dirugikan. Setelah informasi tersebut kami MPB turun Gunung, MPB minta diantaranya TKSK harus memberikan penjelasan apa arti TKSK dan Tupoksinya. Diantaranya harus tepat sasaran, para pendamping ini mempunyai kewajiban untuk menjaga kelancaran program-program yang berkaitan dalam pengentasan kemiskinan dalam masyarakat, khususnya Bansos pangan hingga sampai ke KPM. 


TKSK Pendamping BPNT adalah petugas yang mendampingi keseluruhan proses pelaksanaan program BPNT mencakup: registrasi, penggantian data, hal lain Mengedukasi pada masyarakat untuk memegang kartu masing-masing. Atty mengajak semua Ketua RT-RW agar ada kesepakatan mengikuti aturan PEDUM diantaranya : 
1. Menolak transaksi pemaketan barang 
2. KPM bebas membeli barang sembako atau barang sesuai di PEDUM 3. KPM bebas membeli barang di E-warong mana saja diseluruh wilayah Kabupaten Bogor. 
4. Tidak ada yang boleh mengkolektifkan kartu KKS 
5. KPM harus melakukan transaksi sendiri, kartu KKS harus dipegang sendiri 
6. Seluruh RT-RW akan membantu melakukan monitoring jangan sampai ada intervensi atau penggiringan KPM kepada agen E-warong 
7. Akan melaporkan ke Tikor Kecamatan dan MPB sebagai sosial kontrol jika ada agen E-warong jadi-jadian atau menolak KPM memilih barang belanjaan sendiri 
8. Melaporkan jika ada supplier beras yang diperdagangkan tidak dikemas dengan merek yang tidak terdaftar di Disdagin 
9. Dinsos atau Himbara harus memberikan edaran daftar semua E-warong yang ada di wilayah seluruh Kabupaten Bogor berikut alamat lengkapnya keseluruh KPM 
10. Semua RT-RW akan memastikan tidak ada KPM yang menjadi agen E-warong, artinya harus ada Graduasi jika KPM sudah mampu menjadi agen E-warong. 

Semua hal ini akan kami kawal dan tuntaskan satu persatu. Bansos harus diterima oleh para KPM dan bisa dibelanjakan bebas ke E-warong tanpa dirugikan satu rupiah pun" pungkas Atik. (Tim)