Kritetia Untuk menjadi Agen E-Warong Elektronik Warung Royong

BOGOR, INFO RELITA- E-Warong merupakan warung yang sudah bekerja sama dengan Bank yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang saat ini disebut Program Sembako senilai Rp 200.000 per bulan.

Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar, Marwini menjelaskan ada beberapa tahapan untuk mendirikan E-Warong. 

Setelah mengetahui jumlah KPM di masing-masing desa/kelurahan dari Kementerian Sosial, Bank penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong.

Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.

Adapun kriterianya, yaitu memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.

Yang kedua, memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

Ketiga, menjual bahan pangan sesuai harga pasar, keempat memiliki pemasok yang memenuhi kriteria.

"Kriteria pemasok itu dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong. Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warong. E-Warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program," kata dia. Beberapa waktu lalu. 

Kriteria e-Warong yang kelima,dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan. 

Bukan kewenangan Bupati Camat maupun Kades dalam menetapkan seseorang untuk menjadi Agen E-Warong atau menunjuk langsung menjadi E-Warong, dalam hal ini Pungsi stick holder hanya sebagai Tikor tidak semena-mena mencopot e-warung kecuali apa bila e-Warung melakukan pelanggaran berat. Itu yang mencopot pihak Bank nya bukan Bupati, Wakil Bupati, Camat Kapolres, apalagi kades. Senin 1Maret 2021(red)