Diduga PT Bova Nova Niaga Abaikan Surat Edaran Walikota Bogor Mengenai BPNT
BOGOR, INFO REALITA - Suplai beras dalam program Bantuan pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor, oleh PT Bova Nova Niaga dengan menggunakan beras kemasan 2 Kate, saat penyaluran di agen Mekarwangi Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Sabtu 10 April 2021.
Dalam pantauan Media IR saat turun ke lokasi penyaluran bukan di Agen warung, melainkan di TK Tunas Wangi, pada pukul 12: 00 WIB tidak adanya penyaluran hanya terlihat Beberapa KPM yang sedang duduk sambil membawa kemasan paket sembako, namun terlihat adanya kejanggalan terkait, kemasan beras Merek dua Kate, yang hanya di tempel sticker. Beras Premium Eceran diproduksi oleh CV : Sinar Tani Emas dikemas dan didistribusikan PT: Asti Astu Mandiri.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Sample bahan pangan program sembako yang dikeluarkan Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Jumat 5 maret 2021, pada merk 2 Kate dinyatakan tidak memiliki Izin edar Kementan dan tidak memenuhi kategori beras kemasan premium dan dinyatakan tidak lolos. beras merk 2 kate dalam proses Verifikasi.
" Dalam hal ini di dugaan pihak PT Bova Nova Niaga mencari cara, agar beras merk 2 Kate bisa tetap masuk program BPNT di Kota Bogor, dengan melabeli beras merk 2 Kate dengan nomor izin edar KEMTAN RI PD. 32.12-A.1.00-01-00506-12/20.
Saat media menghubungi Pihak Agen Bambang BNI 46. Melalui Pesan WhatsApp Ia mengatakan,"
Iya hari ini penyaluran sudah mau selesai, dari pagi sudah datang dari TKSK Dinas Sosial, Kasie Kemas Kelurahan dan Teman2 dari Wartawan .
Saat media mengkonfirmasi terkait Izin Edar Beras Merek Dua Kate. Dirinya tidak bersedia memberikan klarifikasi. Kepada media.
Sementara itu berdasarkan data pada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Barat, ijin edar tersebut untuk jenis beras medium dan merk dagang Sinar Tani Emas.
Diduga adanya Upaya manipulasi izin edar kementan yang dilakukan oleh PT Bova Nova Niaga pada beras kemasan merk 2 kate adalah tindakan mengelabui edaran. Walikota serta kebijakan Dinas Sosial kota Bogor, agar beras kemasan yang disalurkan pada program BPNT harus beras berkualitas Premium dan memiliki izin edar Kementan.
Selain itu tindakan PT Bova Nova Niaga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, karena telah melabeli beras kemasan merk 2 Kate dengan Izin Kementan yang menjadi milik beras kemasan merk sinar Tani Emas.
Sebelumnya, walikota Bogor, Bima Arya sudah mengeluarkan surat edaran no Tentang, dalam surat edaran tersebut Bima menyatakan bahwa beras yang disalurkan pada program BPNT harus berkualitas premium sesuai permendag RI Nomor 57 tahun 2017, Permendag RI Nomor 59 tahun 2018 serta Permentan RI Nomor 59 Tahun 2018 (Red)