Diduga Terjadi Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sukaharja.

 

BOGOR, INFO REALITA-  Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Negara hadir untuk mempermudah masyarakat terutama dalam kepemilikan tanah. 

Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Tiga Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri dalam negeri dan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi, nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yakni wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat Rp 150.000, . 

Namun berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, tidak hanya persoalan tidak kunjung selesai sertifikat tanah bagi pemohon, namun justru disibukkan dengan proses hukum pidana karena terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh. Kepala Desa/Lurah dan perangkat. Untuk melakukan upaya Pungli dengan berbagai alasan. 

Salah satunya yang terjadi di desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, terkait PTSL terkait adanya laporan beberapa warga yang yang diminta uang lebih dari RP 150 000 yang diminta oleh oknum RT maupun RW di desa tersebut hingga Mencuat di Pemberitaan media online mencoba menggali informasi kepada pihak terkait salah satunya nya kades dan PJS Kades. 

Dari hasil konfirmasi team media saat menghubungi Kades Sukaharja Rahmat Hidayat melalui sambungan seluler pada (27/04/2021) mengatakan , "  Saya tidak tahu terkait adanya PTSL, karena saat itu saya belum menjabat sebagai kepala Desa, saat itu PJS nya pak Toto di desa, kata kades .

Terkait adanya warga diminta uang lebih dari Rp 150 000 bahkan adanya salah satu warga yang bukan asli penduduk, diminta 2 juta itu saya tidak tahu karena saat saat dilantik pun saya sudah menghimbau kepada RT/RW untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun yang bersumber dari bantuan. Pusat, daerah, bahkan provinsi ujar nya. 

Saat disinggung mengenai masalah Pokja, Kades mengatakan kita tidak Pake Pokja melainkan kita lakukan secara kebersamaan dengan RT/RW dan saya pun karena baru menjabat sebagai Kades di desa Sukaharja" saya sepakat mengikuti arahan desa-desa lain untuk biaya PTSL, sebesar Rp 150.000"ujar nya. 

Sementara Toto selalu PJS yang dihubungi Media melalui sambungan seluler, menepis hal tersebut dan mengatakan, " saat saya jadi PJS, itu baru dilakukan sosialisasi, belum ada pengukuran bahkan saya juga tidak mengetahui jika adanya pungutan, mungkin kalo ada pungutan pun itu mungkin dilakukan pihak lain, disini saya tidak tahu karena baru awal dan saya juga tidak mengikuti program tersebut. Terkait maslah Pokja pun saya sama sekali tidak mengetahui, pungkasnya. (Tim)