Garis Polis Line Galian C di Desa Kadumanggu Raib Dalam Hitungan Jam

BOGOR, INFO REALITA- Hanya mampu Bertahan dalam waktu lima jam garis Polis line milik Satpol-PP Kabupaten Bogor di galian C desa Kadu Manggu yang dipasang pada pukul 12.00 WIB di saksikan Muspika dan Pemdes, Kadumanggu, namun pada pukul 17: 00 WIB garis Milik Satpol-PP Sudah raib entah kemana.

Menurut informasi tim media IR di lokasi, kembali merilis terkait beroperasinya kembali proyek galian C  tersebut.  Keluar masuk nya Dump truk dan Tronton ke lokasi galian tersebut di Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (06/04/2021) 

Dalam hal ini jelas pihak Corporate/Perusahaan sudah menentang pemerintahan Kabupaten Bogor. Galian tanah yang di duga mengganggu ketertiban umum yang sudah menyebabkan banyak korban pengendara roda dua jatuh, karena  licinnya jalan dikarenakan tanah yang berceceran di jalan. 

Sebelumnya mobil siaga yang bergambar Bupati Bogor Ade yasin, dan Wabub Iwan setiawan dipecahkan, saat ini Police line Pol-PP hanya bertahan 5 jam. Kembali tim melakukan konfirmasi ke pihak Satpol-PP. Mendapat laporan hilangnya police Line, Erwin selaku PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor secara tegas segera akan melaporkan hal tersebut kepada pihak pimpinan "Delik aduan ini segera kami adukan ke pihak yang berwajib setelah koordinasi dengan pimpinan, ," tegasnya. 

Erwin mengatakan bahwa Police Line Satpol PP Kabupaten Bogor memiliki kekuatan hukum, dibentang/dipasang di lokasi galian karena diduga ilegal. Guna mengamankan lokasi dan merupakan larangan bagi siapapun untuk tidak memasuki lokasi tersebut dan merubah obyek yang ada agar tidak berubah. Erwin juga menjelaskan untuk perusakan segel diancam dengan Pasal 232 ayat (1), (2) dan (3) KUHPidana "Ujarnya.

Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB)Bagus Hariyanto ketua umum LPLHB menyampaikan pada awak media. Galian C Tanpa Izin Bisa Di Pidana..!! 

Setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan harus mengantongi izin. Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material galian c. 

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, Thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut. Selain IUP, Pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. 

Ketentuan pidana nya jelas yakni pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Mengacu kepada UU diatas maka, selain menimbulkan dampak lingkungan yg dapat mengakibatkan banjir dan longsor bahkan korban jiwa, pemilik galian c jika tak memiliki izin maka bisa di pidana.

LPLHB mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Satpol PP menutup galian tersebut dan jika memenuhi unsur pidana maka serahkan kepada Pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti dalam proses penyidikan, tuturnya..