Carut Marut Program Sembako Kabupaten Bogor Irjen & Kejagung Panggil Pelaksana di 4 Kecamatan
Dalam pantauan media di lapangan, empat Kecamatan yang dipanggil tersebut antara lain, Kecamatan Nanggung, Leuwiliang, Rancabungur dan Tenjolaya.
" Ada pun para pihak yang hadir di Aula Kantor Dinas Sosial, Kabupaten Bogor pada Kamis, (27/05/21) itu diantaranya, Koordinator Daerah (Korda), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Agen Bank Mandiri E-Warong Penyalur Program dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang biasa disebut BPNT.
Sesuai tertuang dalam surat yang di layangkan Dinas Sosial Kabupaten Bogor Nomor 460/1000-Linjamsos itu, memangil para pihak untuk menindak lanjuti surat dari Sekretaris Inspektorat Jendral Kementrian Sosial Nomor : 1366/PS.03/05/21, tanggal 25 Mei 2021. Diantaranya:
Kecamatan Nanggung : surat dari Paguyuban Agen Se-Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Nomor 004/Paguyuban-AGEN/NGG/lll/2021, tanggal 12 Januari 2021, Perihal Mohon Penindakan Pelanggaran Oleh Agen E-Warong dan Memberikan Sanksi Kepada Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD yang Merangkap Sebagai Agen E-Warong di Kecamatan Nanggung yang ditujukan kepada Menteri Sosial.
Kecamatan Leuwiliang : Artikel berjudul "KPM Program Sembako Bayar Rabu, Minggu Baru Datang Barang" yang dimuat di media online tanggal 28 Pebruari 2021.
Kecamatan Rancabungur : Artikel berjudul "Saldo RP. 0, KPM Sudah 2 Hari Tak Terima Komoditi" yang diterbitkan oleh situs media online tanggal 22 Pebruari 2021 dan Artikel berjudul "Pengkolektifan Transaksi Program Sembako, Ketua RW dan RT di Desa Cimulang Blak-Blakan" yang diterbitkan tanggal 6 Maret 2021.
Kecamatan Tenjolaya : Artikel yang berjudul "Harga Bahan Pokok Terlalu Tinggi e-Warong di Tenjolaya Angkat Bicara" yang dimuat tanggal 14 Pebruari 2021 dan Artikel berjudul "Lewat Rozak, Diduga BKAD Kelola Rp. 27 Ribu Keuntungan Beras BSP" yang dimuat tanggal 1 Maret 2021.
Maka Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial beserta Tim Jaksa Agung Muda Intelejen melakukan penelurusan lebih lanjut, terhadap penyampaian surat aduan dan informasi yang dimuat dalam media kabar online dimaksud.
Sementara itu, Kepala Dinas Kabupaten Bogor Mustakim ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya, masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Itjen Kemensos dan Tim Kejaksaan Agung.
"Pihak terkait masih dalam proses monitoring, untuk hal itu silahkan tanya ke pihak Kejaksaan atau Kemensos saya masih nunggu hasil kajian yang dilakukan oleh pihak terkait," singkat Mustakim melalui WhatsApp messenger, Kamis, (27/05/21). (Tim)