Dilema Kepala Desa Situ Udik Dalam Program PTSL
BOGOR, INFO REALITA- Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seyogianya sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000.
Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas Kelurahan/Desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.
Jadi aturan nya sudah jelas untuk pulau Jawa biaya hanya Rp 150.000 .
Namun Realita yang terjadi di Lapangan, tidak sesuai ketentuan dan terindikasi adanya dugaan Pungutan lain yang dilakukan oleh pemerintah desa, salah satunya Desa Situ udik Kecamatan Cibibunglang kabupaten, Bogor karena biaya pengurusan PTSL, yang dibebankan para pemohon, tidak sesuai SKB-3 Mentri, Senilai 150.000 Ribu melainkan melebihi aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini terungkap dengan adanya beberapa warga Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang mengeluh dalam membuat PTSL biaya yang dibebankan kepada pemohon senilai 500 bahkan hingga lebih Per bidang
Saat media Info Realita mengkonfirmasi melalui sambungan Seluler Jumat (21-05 -2021) terkait hal ini, Kades Situ Udik mengungkapkan terkait program PTSL " jumlah pemohon PTSL kalau tidak salah 1500 , tapi kalau ingin lebih jelas bisa tanya melalui Ketua Pokmas saja dan saya akan menjawab sesuai apa yang saya ketahui saja " kata Kades. Mulai dari pengukuran, hingga dalam pemberkasan saat ini masih by proses, karena masih ada beberapa hak alasnya milik pemohon yang kurang jelas, jadi pihak desa dalam hal ini membantu mempermudah administrasinya untuk pengurusan sesuai persyaratan untuk PTSL, jika warga ingin mengurus sendiri biayanya kan cukup mahal dan waktunya juga agak lumayan lama, namun bagi warga yang Alas haknya lengkap itu itu gratis, tidak dipungut Biaya kata Kades.
Kemudian terkait tanah yang masih terkendala Alas haknya kita sudah rapatkan bersama empat pemerintahan desa Kecamatan Cibungbulang, yaitu Situ udik, Situ Ilir, Cibatok dan Cemplang sudah di rapatkan, hasilnya disepakati dan kesimpulan penambahan biaya menjadi 500 ribu kebetulan saya yang terakhir, dalam kegiataan program PTSL ini dan pak Subhan selaku Ketua Paguyuban, mengarahkan agar biaya partisipasi dalam pengurusan PTSL diseragamkan jadi 500 Ribu, terus terang buat saya. itu sebetulnya menjadi dilema, itu dapat membebankan masyarkat, dan jika harus di tentukan dalam pengurusan PTSL sesuai SKB 3 Mentri, hanya Rp 150.000 ribu itu repot, karena kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk yang ikut terlibat bekerja di lapangan, saya rasa betul juga siapa yang mau bekerja tanpa dapat Honor, kebetulan saya juga baru menjabat sebagai Kades jadi saya mengikuti kesepakatan yang sudah di tentukan saja menjadi 500 ribu ujar Kades saat Disinggung Terkait biaya digunakan untuk menfasilitasi orang BPN yang bekerja, kita fasilitas dengan menyewa rumah 1 juta per bulan dan biaya lain lain Karena ini bersifat partisipasi. Jadi silahkan jika ingin penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi Ketua Pokmasnya pak Delon" Ujar Kades.
Dalam kesempatan yang sama ketua Pokmas Delon, menuturkan "Jumlah pemohon untuk Situ Udik 5000 bidang, untuk Kuota Desa Situ Udik 1200 bidang. Alhamdulillah respon masyarakat mungkin lebih dari kuota yang ada, untuk Situ Udik kita mengikuti musyawarah pemerintahan 4 desa, karena ini program pemerintah yang harus kita sukseskan makannya saya sebagai ketua PTSL tidak terlalu menekankan masalah partisipasi itu nanti itu belakangan kalau sudah Jadi sertifikat, jadi seperti itu dan kalaupun nanti sesudah beres sertifikat kita tidak akan terlalu memberatkan masyarakat untuk masalah partisipasi. "Ujar Delon.
Ketika ditanya masalah ada dana partisipasi yang diucapkan Kepala Desa Situ Udik, Delon menjawab "Betul Seperti itu, akan tetapi saya sebagai ketua PTSL menghimbau kepada masyarakat jangan bicara masalah Partisipasi yang jelas sekarang berkas masuk dulu dan proses sertifikat berjalan dulu yang jelas Situ Udik Tidak ada masalah dan untuk partisipasi belum kita lakukan, silahkan cek ke masyarakatnya"
Jelas disini ada dugaan praktek pungutan lain yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan yang dibalut dengan bahasa partisipasi, sungguh ironis dikala pemerintah pusat melalui ATR/BPN ingin menertibkan dan mempermudah kepemilikan hak atas tanah untuk masyarakat, selalu saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. (Tim)