Rangga Melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik Terhadap Properpemda Sistem Pertanian Organik Di desa Gaseong, Utara Kabupaten Takalar

SULSEL, INFO REALITA- Program Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga, melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Propemperda Sistem Pertanian Organik hari ini Minggu (30/5/2021) di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar . 

Tepatnya Cafe Gosp Jalan poros ruas Provinsi Galesong - Makassar, dalam pelaksanaannya dihadiri perwakilan dan representasi tokoh pelaku Pertanian, Partai Politik, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat adat, Aparat Sipil Negara, TNI, Polri, Tokoh Pemuda, 

Tokoh perempuan dari berbagai Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Takalar, yang nampak kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari kedua nara sumber yang salah satunya mantan Bupati Takalar periode 2012-2017 jumlah undangan keterwakilan Stakeholder yakni 50 undangan, amun masyarakat yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan tenaga pendamping dan petugas lapangan, dan walaupun hanya mendengarkan dari luar tempat pelaksanaan kegiatan konsultasi publik. Dalam pengaturan pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti Pratap Protokol Kesehatan masa pandemik Covid 19.

Rangga sapaan akrabnya sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini dibuat, bahwa masukan dan saran dari tim perumus dan para undangan  adalah bagian yang harus mendapat perhatian dan porsi dalam penyusunan kerangka akademik dan rancangan Perda itu sendiri, oleh karena itu kehadiran kita semua tidak sekedar simbolik akan tetapi sungguh amat berarti dan bermanfaat untuk dapat menggali informasi lebih dalam agar dapat melengkapi referensi dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah, baik kerangka akademik maupun kerangka Perda nya, yang implikasinya diharapkan dapat menghasilkan Regulasi yang berkualitas dan diharapkan masyarakat.

Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua undangan yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi Mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari kegiatan konsultasi publik ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami proses dan mekanisme dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat.

DR. H. Burhanuddin B, SE, MSi dalam penjelasannya selaku Narasumber menguraikan bahwa konsultasi publik ini sangat bagus sekali karena ini menjadi media untuk dapat mendorong keaktifan dan keikutsertaan masyarakat memberi pertimbangan dan masukan nyata sebagaimana kondisi yang ada di Lapangan untuk menjadi tambahan informasi dalam menyusun setiap kerangka dan Rancangan peraturan daerah, sehingga perda yang berkualitas akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang manfaat dan Outputnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Salah satu undangan representasi tokoh masyarakat Galesong Darwis Bantang selaku tokoh pertanian sekaligus pelaku pertanian dari wilayah Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar menyampaikan harapan agar masukan yang disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik ini menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam melengkapi rancangan perda nantinya, dengan mendahulukan keberpihakan kepada masyarakat tani.

DR. H. Nawir Rahman, SE, MSi salah satu tim perumus memberi masukan bahwa apa yang dirumuskan oleh kami tim perumus menjadi penting mengisi ruang ruang dalam melengkapi kerangka akademik dan rancangan Perda nantinya. 

Andi Akmal, SP, MP selaku tenaga fungsional Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pembicara terakhir dalam materinya menguraikan tentang sistem pertanian organik yang belakangan ini sudah mulai dikembangkan di berbagai daerah pertanian sehingga konsultasi publik yang di lakukan hari ini merupakan langkah awal dan bagian dari mekanisme penyusunan kerangka akademik dan rancangan Perda nantinya. Regulasi yang berkualitas akan kita dapatkan kalau apa yang dihasilkan dari kegiatan (Tim)