Diduga Saling Lempar Tanggung Jawab Antara Desa Dan BPN Kabupaten Bogor Terkait PTSL Dengan Biaya Dibebankan Kepada Masyarakat.


BOGOR, INFO REALITA - Pemerintah melalui kebijakan dalam Program PTSL gratis yang dinilai Cukup membantu Masyarakat ternyata hanya sebagai isapan jempol Belaka, fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum Kepala Desa/Lurah yang memanfaatkan program ini sebagai ajang bisnis dan meraup keuntungan pribadi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, dugaan Pungli Berjamaah ini atas dasar kesepakatan bersama atau penggiringan dari Ketua Paguyuban/Apdesi, Jum'at (04/06/21).

Kasus dugaan Pungli dalam PTSL ini terjadi di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Cibungbulang. Disini sangat jelas dari keterangan para Kepala Desa yang ikut program PTSL, mereka mengatakan bahwa biaya yang melebihi SKB 3 Menteri merupakan hasil musyawarah dengan Ketua Paguyuban/Apdesi di masing - masing kecamatan, dengan bermacam - macam alasan, untuk biaya pengukuran, materai, BOP RT/RW, bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang BPN.

Dengan adanya alasan tersebut membuat radar.informasi.com berusaha mencari fakta dengan mendatangai Kantor BPN, namun sangat disayangkan orang yang berkompeten menjawab dalam hal PTSL sedang cuti, hanya ada salahsatu orang BPN yang dijumpai dan mengatakan, "Pembuatan PTSL itu gratis sesuai dengan program Pemerintah, nah untuk memudahkan dalam pelaksanaannya maka dibuatlah peraturan SKB 3 Menteri sebesar Rp.150.000.00, uang tersebut tidak masuk BPN ataupun Negara akan tetapi digunakan untuk biaya kepanitiaan".

"Pemerintah sudah membiayai semuanya jadi tidak benar kalau ada yang memungut biaya besar dengan alasan untuk BOP orang BPN atau pembelian materai dan biaya pengukuran, kita juga sudah berulangkali sosialisasikan agar pihak desa/kelurahan jangan pernah memungut biaya lebih", tuturnya.

Masih menurutnya, "Warga yang tidak mempunyai apapun juga tidak boleh dikenakan biaya lebih, karena PTSL ini sangat mudah, bahkan bagi Warga yang tidak memiliki AJB, Girik, Kwitansi Jual Beli atau surat apapun cukup dengan membuat surat pernyataan penguasaan lahan, tujuan Pemerintah itu kan bagus agar semua tanah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, bukan untuk membebankan masyarakat".


Reporter   : (Tim)