Buruh Bangunan Tewas Saat Rehab Vila Milik Warga Negara Asing

 

BOGOR,INFO REALITA- Nasib naas Menimpah Sulaiman seorang Buruh  bangunan yang terjatuh saat Bekerja Hingga Korban Meninggal dunia saat dilarikan Ke rumah sakit terdekat.

Hal ini Diduga akibat kelalayan  Pekerja dan pemilik bangunan tersebut karena Tidak menggunkan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di salah satu Villa milik WNA yang berlokasi di Cisarua Desa Cibereum RT02-RW08 Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Kecelakaan kerja terjadi pada (23/07/2021) ketika korban sedang berada diatas tangga yang ketinggiannya diperkirakan 2 meter lebih dan korban terjatuh terbentur kepalanya saat korban sedang bekerja bersama anaknya untuk pembangunan Vila milik Warga Negara Asing (WNA) bernama Mr Kim asal Korea. 

Saat tim investigasi media IR (INFO REALITA) mendatangi lokasi ditempat kejadian, kecelakaan kerja yang terjadi hal ini dibenarkan oleh mandor bangunan Jueni melalui wawancara langsung di lokasi  juga oleh koordinator staf pengurus bangunan vila Maman menjelaskan kepada media IR melalui telepon. 

Maman menjelaskan saat terjadi kecelakaan kerja saat itu korban dipaksakan kerja dalam posisi kondisi keadaan sakit hingga mengakibatkan, Maman terjatuh dan sempat dilarikan kerumah sakit terdekat namun sayang nyawa Sulaiman tidak dapat tertolong. 

Saat dikonfirmasi oleh media, Maman, menjelaskan kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya Sulaiman, adalah tanggung jawaban dari pemilik proyek,

Lebih lanjut Maman mengatakan, " pihak pemilik sudah bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban

Terkait kecelakaan kerja seorang buruh dalam bekerja dalam  undang-undang kecelakaan tahun 1947 pasal 12 ayat(1) mengatakan :

Jika buruh meninggal dunia karena kecelakaan saat bekerja,maka keluarga yang ditinggalkan mendapat uang tunjangan sebesar 30% perhari dari upah korban saat menjadi buruh

Dalam pasal 19 ayat (1) undang undang kecelakaan tahun 1947 berbunyi :

Majikan atau pengurus diwajibkan melapor kepada pegawai pengawas atau instansi yang ditunjuk oleh mentri perburuhan setiap kecelakaan yang menimpa seseorang buruh dan perusahaan nya harus secepatnya tidak lebih dari 2 x 24 jam, kelalaian pengawas dalam mengawasi pekerjaan sehingga mengakibatkan meninggalnya buruh saat bekerja bisa kena kurungan penjara 3 bukan penjara denda 100.000.000 rupiah

Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi/laporan dari pengurus/majikan terkait kecelakaan kerja buruh di lokasi pembangunan rehab vila kepada instansi yang ditunjuk oleh Menteri tenaga kerja wilayah Kabupaten Bogor. Reporter (GL/Yn)