Diduga Kontraktor Gunakan Kansteen Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis
BOGOR, INFO TEALITA- Pelaksanaan kegiatan, yang menelan anggaran Rp.84.029.000.000,00 dengan no kontrak 620/A.002-08.1025/PED-JL/PJJ.t/SPMK/DPUPR,tgl 31 Maret 2021 dalam waktu pelaksanaan 270 hari kalender dan PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas (KSO) sebagai penyedia jasa, dan PT. Dressa Cipta Rekayasa sebagai pengawas pekerjaan, yang saat ini pekerjaan baru rampung sekitar 30 persen.
Dari hasil Temuan Awak media di lokasi pada (28/07/2021) Dalam rekonstruksi pembuatan Kansteen diduga tidak sesuai SPK, karena Dikerjakan sendiri oleh Kontraktor, padahal sudah jelas waktu membuat penawaran ada surat dukungan dari Pabrik untuk kansteen, namun pada kenyataannya mereka buat sendiri di lokasi itu artinya sudah menyalahi aturan dalam pemenang lelang dimana mereka harus order dari pabrikan yang memberi surat dukungan tersebut, kalaupun perusahaan ini memakai kansteen tersebut perlu adanya uji laboratorium untuk uji mutu. Pembuatan kansteen ini di lokasi kegiatan ini merupakan pelanggaran terutama dalam hal kwalitas barang.
Ini merupakan tugas konsultan pengawas untuk berani bersikap tegas terhadap perusahaan konstruksi untuk menyetop atau memberhentikan pekerjaan tersebut.
(Tim)