Tercium Aroma Dugaan Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor

BOGOR, INFO RESLITA- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor dilanda sejumlah persoalan. Musababnya masyarakat yang hendak mengajukan permohonan PTSL mesti merogoh kocek yang cukup besar, padahal program tersebut dicover langsung oleh pemerintah.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menjelaskan, secara umum sertifikasi lahan melalui program PTSL dengan program reguler biasa memiliki sejumlah perbedaan.

"Kalau rutin itukan ada biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran sertifikat tanah itu ada, itu namanya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau PTSL nol biaya," katanya, Selasa (30/3/2021) 

Sekalipun PTSL dikenakan biaya, itupun hanya sebatas biaya administrasi saja, dengan besaran Rp150 ribu untuk setiap PTSL sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Namun Program PTSL selalu saja didominasi dengan permainan para oknum desa diduga mencari keuntungan semata, baik dilakukan secara Individu maupun dilakukan secara berkelompok. 

Hal ini dikuatkan dengan adanya hasil konfimaasi media IR dengan beberapa warga Pemohon PTSL di desa Sinarsari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dimana menurut pengakuan bahwa pengurusan biaya PTSL lebih dari Rp 150.000 berbeda dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dimana warga dibebankan biaya Rp.150.000 untuk aturan Pemerintah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri), lalu Rp150.000 untuk pemerintah desa dengan alasan bagi yang sudah lengkap persyaratan yang dibutuhkan. 

Sementara untuk pemohon yang belum memenuhi persyaratan secara administrasi, ada biaya lagi untuk biaya alas hak dan lain-lain yang kurang lebih Rp 350.000 dan ditetapkan oleh RW setempat, diluar dari pembelian materai yang dibebankan kepada warga hingga membutuhkan 9 materai.

Kendati banyak warga yang sudah mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan sepihak oleh pihak desa, baik itu biaya dan lain-lain namun hingga berita ini diturunkan belum juga sertifikat yang dijanjikan oleh pihak desa selesai dan diterima oleh pemilik.

Kasus serupa telah beberapa kali ditemukan dalam program PTSL ini, namun tak kunjung selesai dan malah sepertinya hal ini bukanlah sesuatu yang salah atau tabu untuk dilakukan oleh para pengurus program PTSL ini yang khususnya di tingkat desa, dilihat dari bertambahnya kasus pembengkakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat oleh pemerintah desa setempat. Dimana kita semua merasakan sulitnya ekonomi di masa pandemi ini. 

Ketika dihubungi Ketua Pokmas Budi, menjelaskan PTSL ditahap 1 kuota sebanyak 750 yang sudah diterima masyarakat 300 sertifikat dan yang masih di proses karena pademi 450 sertifikat, itu yang tahap pertama. untuk biaya pengukuran Rp150.000 ribu ditambah ada biaya alas hak Rp 350.000 ribu, tetapi karena ada pandemi tahun 2020 sampai sekarang 2021 biaya tersebut ditiadakan/ dibatalkan. Jadi memang sudah ada beberapa yang bayar. Sampai sekarang belum ada yang bayar lagi kerena pandemi. Mengenai alas hak banyak warga yang suratnya masih Girik" Pungkasnya. (Red)