Jika Kebijakan Pemerintah Dinilai Jomplang Konflik Pasti Tejadi
BOGOR, INFO REALITA- Lahan yang awalnya terlantar dan sebagai lahan tidur, setelah digarap oleh Warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kini diklaim milik HGU Gedeh Mas, bahkan para Masyarakat Penggarap wajib menyerahkan lahan tersebut secara sukarela untuk dikelola oleh PT.Eiger dan nantinya akan dijadikan objek wisata besar, Sabtu (28/08/21).
Padahal seperti yang kita tahu, pertanian merupakan penopang penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Kini Masyarakat Penggarap terancam menjadi pengangguran karena lahan sudah mulai diadakan pemerataan bahkan telah di pasang papan himbauan larangan memasuki area tanpa seijin pihak PTPN VIII.
"Dahulu lahanya adalah lahan tidur, semak belukar, lahan terbengkalai dan terlantar serta tidak ada aktifitas perkebunan di lokasi ini, waktu jaman Presiden Gusdur ada himbauan bahwa Masyarakat dipersilahkan memanfaatkan lahan tidur, nah mulai dari situlah Masyarakat menggarap lahan ini buat kegiatan pertanian, lalu sekarang setelah mulai ramai dan jadi lahan pertanian yg bagus, tiba-tiba kita tidak boleh bercocok tanam lagi yang ahirnya kita dengar-dengar akan ada pembangunan obyek wisata besar di kawasan ini", ungkap salahsatu Petani.
Lebih lanjut Ia mengatakan, "Dulu waktu kita kita pertama menggarap ga ada yang melarang atau negor, eh sekarang malah di pasangin plang ga boleh masuk lokasi ini lagi, padahal masih ratusan hektar juga yang infonya punya Gunung Mas terbengkalai dan terlantar".
Tidak hanya sampai disitu saja, pihak PTPN VIII juga telah memasang patok dan mulai memberikan himbauan agar dilakukan pengosongan dalam waktu dekat, dengan adanya hal ini tentu saja banyak Petani yang kehilangan mata pencahariaanya dan akhirnya menjadi pengangguran. Lahan yang selama ini mereka garap perlahan tapi pasti telah dilakukan pemerataan untuk dijadikan tempat wisata oleh PT.Eiger, bahkan beberapa rumah juga sudah mulai minta dikosongkan, patok-patok telah nampak ditancapkan diberbagai sudut dengan tulisan apabila memasuki atau memanfaatkan lahan tanpa ijin akan dikenakan hukuman 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp.5.000.000.000,00.
"Saya sebagai Warga hanya bisa mengikuti apa yang sudah diperintahkan, mau gimana lagi saya cuma bisa pasrah, memang disini banyak Masyarakat yang penghasilannya dari bertani, akan tetapi kita sudah diperingatkan bahwa tidak boleh bercocok tanam lagi, bagi yang masih mau bertani, apabila sewaktu-waktu di dozer tidak boleh minta ganti rugi", ujar salahsatu Warga.
Masih menurutnya, "Awalnya kita tidak setuju, akan tetapi kalau itu sudah menjadi keputusan dan udah disetujui semua pihak, kita bisa apa...??? Saya hanya berharap mudah-mudahan ada kebijakan yang saling menguntungkan bukan merugikan kita sebagai Masyarakat Petani".
Perlu diketahui apabila benar itu adalah lahan HGU PTPN VIII yang terlantarkan tanpa manfaat dan terkesan mubajir, seharusnya Kementerian BUMN menyerahkan kembali kepada negara dan dibagikan kepada Masyarakat agar bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan.(Tim)