Langgar PPKM Level 4 Pengusaha Resto & Kafe Teras Mekkah Disidak Satpol PP Kota Bogor

BOGOR, INFO REALITA- keputusan Pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 yang dinyatakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB, memperketat aturan PPKM. 

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan agar dapat mengurangi penyebaran virus corona karena mobilitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah berkurang . 

Namun dalam hal ini masih saja terdapat salah satu pengusaha Kafe dan Resto Teras Makkah yang masih kedapatan buka melebihi jam oprasional PPKM Pukul 20:00 WIB. Lokasi Kafe dan Resto yang tidak jauh dari Kecamatan Bogor Barat ini tepatnya kurang lebih 50 meter. 

Dalam pantauan media Terlihat 4 orang petugas satpol PP, yang tiba dilokasi mengunakan mobil berplat merah, pada pukul 22:00 Wib, kemudian bergegas masuk menjumpai pemilik Kafe dan Resto tersebut, selang beberapa waktu kemudian dijumpai awak Media, Kabid Pembinaan dan Anggota, Andri Sinar mengatakan, " Kedatangan kami ini untuk menindak lanjuti Laporan masyarakat terkait pelanggaran PPKM, yang dilakukan oleh pemilik Kape&resto atau rumah makan yang masih kedapatan buka pada Saat pemberlakuan PPKM lepel 4 yang diperpanjang hingga tanggal (9/08/2021) ada beberapa jenis usaha yang tutup adalah Tempat Hiburan Malam (THM) 

Sementara untuk Kafe dan Resto, Rumah makan itu diatur oleh surat edaran Walikota terkait PPKM level 4, ada batasan waktu Jam oprasioanal, sampai pukul 20:00 WIB dan memang tidak boleh menerima makan ditempat, tadi ditemukan ada beberapa pengunjung yang masih kedapatan di dalam kita lakukan teguran secara lisan, nanti akan ada tindak lanjuti melalui Surat panggilan untuk pemeriksaan dan klarifikasi, kemudian untuk musik tidak kami temukan dalam keadaan menyala" Pungkasnya. (Red)