BARU DI BUKA KASUS PDJT DI KEJAKSAAN NEGERI BOGOR

Press release 

Kepada Yth : 

Rekan Media cetak dan Electronic 

Di tempat (28/09/2021) 

BOGOR, INFO REALITA- Kasus Perusahaan Daerah Jasa Transportasi ( (PDJT) sudah gelar perkara di Kejaksaan Negeri Bogor. Karena bukti Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) ada nama Rahmawati dalam keteribatan kasus ini adanya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dan kerugian uang negara, pemeriksaan pun sudah berlangsung, diantaranya : 

1.Sekdis DLLAJ Agus  Suprapto, 

2. Aim kaitannya Kepala Inspektorat 

    Kota Bogor dan juga Penanggung. 

     Jawab Pemeriksaan. 

3. Wakil Penanggung jawab

    Inspektur

4. Mahda, kaitan ketua tim

     pemeriksa 

5. Ira admin kabag

    Pemerintah

6. Hanafi unsur BPKAD 

7 Triyanto kaitan Kabag

    Pemerintah (hari ini di periksa) 

8 Pupung, kaitan Inspektur yang

    mengetahu latar belakang

    Laporan Hasil Pemeriksaan

    (LPH ) (hari ini di periksa) 

9. Suharto kadis DLLAJ

     terdahulu (turut diperiksa) 

Persoalan PDJT publik pun sudah mengetahui lama, tentang Kasus nya tapi baru sekrang di buka, tinggal  Rahmawati Membuka terang-benderang kemana muara mengendapnya uang negara/uang Rakyat itu sampai dimana? di sinyalir sampai di hulu, Kasus PDJT dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah ( PMP ), hanya ada jaman Rahmawati  bahkan temuan BPK-RI menemukan kerugian Negara, tapi angkanya tidak sesuai hanya kisaran Rp. 2 Milyar, ditambah Pemerintah Kota di berikan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penialain BPK-RI tidak wajar dibayar berapa BPK-RI oleh Pemkot Bogor.

Asal Muasalnya PDJT Terungkap  pihak Inspektorat hendak  menyelematkan Kasus Sekolah Ibu dengan melempar LHP, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi ( PDJT ) dengan maksud tujuan akan mendorong Dirut lama, yang mengundurkan diri menjadi Korban Penjara ( di korbankan ) ternyata dalam LHP justru adanya Penyertaan Modal Pemerintah ( PMP ) di waktu Rahmawati merangkap jabatan, sebagai Kepala Dinas DLLAJ merangkap PLT Dirut PDJT dan badan Pengawas PDJT, adanya PMH dan Kerugian Negara ( unsur Korupsi ) . Alokasi Dana sudah di siapkan, kenyataannya PDJT tidak beroperasi alias tidak jalan, lalu Dana tersebut habis di korupsi, bahkan Karyawan berkali kali demo gajinya tidak dibayarkan. 

Disini dapat di simpulkan tidak      mungkin seorang Rahmawati berani melakukan hal itu kalau tidak ada perintah " Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bogor serius dalam menangani perkara PDJT jangan sampai ujungnya hanya di Rahmawati.

Dalam beberapa persoalan KORUPSI yang  di ungkap oleh pihak APH , pasti ada keterkaitan peristiwa dengan Sekolah Ibu ( SI ) sungguh luar biasa begitu besar atensinya terhadap Sekolah Ibu, ( SI )" Ujar Irianto, Ketua DPP BMH. Irianto memberikan beberapa contoh kasus yg melibatkan Sekolah Ibu :

1.Kasus Rp. 73 milyard

   DISPARBUD 

2. Permasalahan pergantian

    kepala BPBD, karena Priatna

    menolak menerima Hibah Rp. 12

    milyard  dari Disparbud, karena

    dalam penolakan tersebut adanya

    pemotongan 10 % untuk

    Menutup  KASUS SEKOLAH

    IBU ( SI ) di Kejaksaan Negeri

    Bogor ( sungguh besar

    penyelamatan kasus Sekolah

.   Ibu ( SI ) di penegak Hukum,

    penekanan sdr Priatna melibat

    kan orang, Walikota, di saksikan

    oleh orang wakil Walikota, di

    depan Kejaksaan APH Negeri

    Bogor. 

Kita tela'ah dan harus di bongkar tentang Sekolah Ibu banyak peristiwa dari Kasus per kasus Sekolah Ibu begitu benar-benar di upayakan  penyelamatannya. Luar biasa artinya, setiap kasus di OPD mana pun walau berat hati boleh di kasus kan sampai  Penjara ujungnya asal jangan Kasus Sekolah Ibu ( SI ), karena ada keterlibatan Istri Walikota, ditambah  Lahan Angkahong jambu 2 yg menjadi Perkara, karena ada keterlibatan antara Pribadi Walikota.

"Kami sebagai Rakyat berharap pihak kejaksaan negeri Bogor serius dlm menangani Kasus PDJT ini, dan Kasus lainnya yang belum di ungkap seperti :

1. Kasus Sekolah Ibu ( SI )

2 . Kasus Mesjid di Ps Anyar 

3. Ada nya Indikasi Korupsi Dana

    BTT dan Reguler Rp. 90 milyard,

    terealisasi 75 milyar di OPD

    BPBD, 

4. Kasus Rp.73 milyard Disparbud

    adanya unsur PMH dan

(Red)