Diduga, Proyek Siluman Muncul Didinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
BOGOR, INFO REALITA-Dalam setiap pelaksanaaan pembangunan pihak proyek diharuskan memasang Papan proyek yang berisi informasi tentang Nama pekerjaan, Lokasi, Harga, Tanggal Mulai Pekerjaan, Tanggal Selesai, Penyedia Jasa dan Konsultasi Pengawas. Dasar Hukum UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Namun seolah tidak menjadikan peraturan ini sebagai satu persyaratan yang penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruktif. Hal ini dapat menimbulkan adanya dugaan mengarah pada tindak kerugian uang negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Seperti pembangunan gedung sekolah SDN 05 Kota Batu, Kecamatan Ciomas kabupaten Bogor yang sudah dikerjakan dua minggu lalu tanpa memasang papan proyek.
Saat pihak pelaksana kegiatan dihubungi Media IR, melalui pesan whatsapp. 25 /09/2021, Irfan dari pihak pelaksana mengatakan, " bahwa sudah didesak Ke-pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, terkait papan proyek, mudah- mudahan hari ini selesai" ujar Irfan.
Dalam hal ini jelas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana, karena sebelum adanya papan informasi/proyek seharusnya pihak pelaksana jangan memulai kegiatan pembangunan. (Red)