Polemik Warga Desa Harkat Jaya Dengan Pihak Proyek Akhirnya Terungkap .
BOGOR, INFO REALITA - Dengan dilaksanakan Proyek Pekerjaan Pembangunan Pengendalian dan Sedimen Sungai Cidurian, Wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Lokasi Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, tanggal kontrak 14 Juni 2021. Nilai kontrak Rp (33.950.000.000 ) Tiga Puluh Tiga, Sembilan Ratus, Lima Puluh, 200 Hari kalender .
Bersember APBD Murni 2021. Pelaksana PT Indo Raya Kabenteng, Konsultan Supervisi PT Tri Exnas. Proyek ini dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dalam hal ini jelas Anggaran ini dari rakyat untuk rakyat.
Namun dalam pelaksanaan Pembangunan yang diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 20 % menuai konflik dari warga yang mengaku merasa dirugikan oleh pihak proyek tersebut, bahkan Pemerintah Desa, Harkat jaya, Kecamatan Sukajaya. Dinilai tutup mata dalam mengatasi persoalan warga, terkait tidak adanya solusi yang di berikan kepada warga untuk mendapatkan sarana air bersih sebagai kebutuhan sehari-hari. Akibat dampak dari pembangunan warga Hunian Sementara (Huntara) tidak dapat Mengunakan Air sungai karena keruh.
Selain itu pihak desa, dituding lebih berpihak pada Proyek dibanding dengan Warganya, walupun hal ini sempat mencuat di pemberitaan beberapa media online, Terkait kinerja Kades dalam mengatasi permaslahan warganya. Namun sepertinya tidak berpengaruh kepada Neneng, Kades Harkat jaya yang baru menjabat 9 bulan ini.
Bukan hanya permasalahan keruhnya air sungai, juga mengenai penggunaan Huntara yang dijadikan direksi kit, oleh pihak proyek, dimana Huntara diperuntukan untuk warga korban bencana, alam tahun 2020 lalu.
Bahkan hingga permasalahan pembebasan lahan milik salah satu warga yang merasa dirugikan karena tidak dilibatkan untuk bermusyawarah oleh pihak, pemdes, maupun pihak proyek hingga tidak adanya anggaran dari perusahaan, yang seharusnya memberikan kompensasi pada pemilik lahan.
Hal ini diungkapkan warga yang enggan menyebutkan namanya yang berhasil di wawancai oleh media IR, Pada Sabtu (3/09/2021) proyek yang kengunkan APBN murni namun Kades kelihatan lebih berpihak kepada proyek dari pada masyarakat yang diserobot tanahnya tanpa pamit dan sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Padahal seharusnya pemerintah Desa Harkatjaya harus lebih mengedepankan, warga yang merasa dirugikan dalam hal ini. menjadi pertanyaan besar untuk saya" Tandas nya.
Sementara saat tim media Menjumpai Cakra, selaku Humas perusahaan PT : Indo Raya Kabenteng menjekaskan, " bahwa Sebelum pelaksanaan dimulai kami sudah melakukan sosialisasi.dan silaturahmi baik Ke-pemerintahan desa beserta perangkat Desa, juga warga sebagai pemilik lahan disaksikan oleh RT/RW, sama pemilik lahan, atau kalau kata orang Sunda mah Punten dulu sama pemilik wilayah, dengan cara Bersurat untuk melakukan musyawarah dan silaturahmi baik dengan intasi Pemerintahan setempat maupun dengan pihak Kodim dan Pemda seperti PUPR dan Perumkim, juga dengan warga dengan cara melayangkan surat, permohonan izin, karena kendati demikian mengingat kondisi dan situasi ditengah pandemi covid -19 jadi tidak boleh ada kerumunan warga" Ujar Cakra.
Terkait permasalahan mengenai tidak ada koordinasi Ke-pihak warga, kami sudah melakukan secara prosedur perusahaan dan ada pun permasalahan mengenai direksi kit yang menggunakan Hunian Sementara (Huntara) kami tidak sembarangan menggunakanya, tentunya kami juga meminta izin pada beberapa pemilik lahan, dan langsung bertemu pemerintahan desa setempat yaitu Kepala Desa (Kades) Harkatjaya dan kami menggunakan Huntara untuk kami jadikan direksi kit tidak cuma-cuma, kami melakukan perbaikan pada salah satu rumah Huntara yang kami gunakan sebagai Direksi kit, dengan memasang listrik, membuatkan sumur bor, juga memasang lantai yang memang sudah tidak dihuni, oleh penghuninya dan kami pun siap jika akan dipertemukan baik dengan pihak desa maupun warga"
Ia pun menambahkan, " Dan sampai sekarang belum ada yang konfirmasi ke-kami terkait lahannya yang terpakai akses pekerjaan proyek .
Mungkin lebih tepatnya saya Mengkalarifikasi, Bahwa perusahaan sudah melakukan kompensasi dana kerohiman bagi para pemilik lahan yang terkena akses kegiatan sarana proyek dengan sistem pinjam pakai lahan, sampai proyek selesai dilaksanakan.
Dan prinsipnya kami pihak perusahaan PT. Indo Raya Kabenteng, tidak akan mungkin melakukan kegiatan kerja dilaksanakannya proyek, kalau belum beres atau selesai urusan lahan warga yang belum selesai dan belum ada kesepakatan kedua belah pihak,
dan Bagi kami selaku pihak kontraktor sejauh ini selalu terbuka dan pro aktif dalam menerima masukan-masukan dan arahan komunikasi dari pihak pihak terkait. Pungkasnya. (Tim)