Salah Satu Pengusaha Tower Nekat Membangun Tanpa IMB.

 

BOGOR, INFO REALITA- Pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permen Kominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Seperti hal nya bangunan Menara dengan ketingian diperkirakan mencapai, 40 meter yang saat ini sedang dalam pembangunan pondasi tepatnya di gang Bunga RT-04/RW-02 Desa Susukan, Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor. Jawa Barat

Diduga berdirinya baguna tower tersebut, belum memiliki IMB namun pelaksana nekat mendirikan bangunan tower di pemukiman padat penduduk, tepatnya persis dihalaman rumah warga dengan Radius 5 Meter. Dari bangunan dan tidak ditemukan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipasang di kawasan tersebut. 

Mustahil Pihak desa tidak mengetahui siapa pemilik Tower tersebut, padahal desa merupakan pemangku wilayah. Sebagaimana fungsinya

Saat tim media mengkonfirmasi Kepala Desa Susukan Kecamatan Bojong gede." (22/09/2021) Irfan mengatakan, Bahwa Terkait izin IMB saya Tidak tahu yang saya tau itu berdirinya bangunan itu Sudah ada izin dari warga, bahkan warga sekitar pun sudah tandatangan dan waktu pembangunan nya pun sudah 2 bulan yang lalu kata Kades, lebih lanjut kades mengatakan, " 

Kalau terkait Perizinan Itu dengan pihak pembangunan tower, Kalau kami pihak desa tidak bisa kali harus memberhentikan dan kalaupun harus diberhentikan harus ada surat tertulis dari ini Pemda Bogor, lebih lanjut Kades mengatakan," Karena Ini saya berikan yang memperoses izin pak Silahkan konfirmasi dengan nomor yang saya kirim. Nanti dihubungi ujar Kades . 

Kembali Tim mencoba melakukan Konfirmasi, kepada," LPM tersebut mengatakan, " info dari siapa kalau saya yang urus. saya gak pernah urus Izin2 tower apalagi diwilayah tersebut . Saya hanya anggota LPM aja. 

Untuk di wilayah RT4/03 saya urus izin warga dan izin RT-RW dan Desa serta Ormas dan Babinkamtibmas tapi Untuk IMB saya tidak urus, Kalau ini RT 4 RW 02 tidak sama sekali mengetahui dan yang urus IMB bukan  saya Pungkasnya (Tim)