Barang Milik Negara (BMN) Bekas Bongkaran SDN 5 Kota Batu Diduga Dijual.
BOGOR, INFO REALITA -Pembangunan SDN 5 Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, meninggalkan polemik, bagaimana tidak bekas bongkaran pembangunan. Sekolah tersebut diduga dijual oleh Kepala Sekolah dengan dalih hibah ini terlampir disurat hibah oleh kepala sekolah SDN Kota Batu 5.
Aset Barang Milik Negara (BMN) seharusnya dikembalikan kepada negara dan kalaupun mau dialihkan atau Dihibahkan harus melalui prosedur yang tidak sesederhana seperti yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 5 Kota Batu.
Seperti dalam pantauan awak media ditemukan adanya dugaan penjualan bekas bongkaran pembangunan SDN 05 Kota batu pada (25/09/2021) dimana bongkaran merupakan aset negara, yang harus di peranggung jawabkan, sementara dari berita acara penyerahan bongkaran, oleh pihak kesatu yaitu Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Nana Herliana S.Pd. Selaku Kepala Sekolah kepada pihak kedua tanpa menyertakan pihak keduanya itu siapa. Sementara menurut tim dilapangan menambahkan kalau, bokaran Sekolah dihibahkan kepada salah satu guru Honorer.
Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Negara sudah jelas diatur dalam SE-4/KN/2012 dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang BMN, meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Jelas disini perbuatan Kepala Sekolah Kota Batu 5, telah melanggar aturan-aturan yang tertuang dan diatur oleh Pemerintah Pusat mengenai BMN. Sampai berita ini diturunkan pihak Kepala Sekolah tidak dapat menjawab pertanyaan awak media IR. (Tim)