Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Diduga RT/RW Alokasikan Dana Bantuan BLT Dana Desa Sesuka Hati.


BOGOR, INFO REALITA-BLT Dana Desa diprioritaskan untuk warga desa yang kehilangan mata pencaharian dan belum mendapatkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya. Pendataan penerima BLT Desa dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid-19 berbasis Rukun Tetangga (RT), yang kemudian diputuskan melalui Musyawarah desa (Musdes).

Namun dalam penyaluran BLT dana desa Barengkok Kecamatan Lewiliang Kabupaten Bogor, saat penyaluran BLT-DD ditemukan kejanggalan terkait adanya laporan salah satu warga Desa Barengkok. Kecamatan Lewiliang yang merasa penerima BLT hasil Musdes, tahun 2021 yang disalurkan pada (22/10/2021) . 

Namun salah satu KPM, mengungkapkan," Kepada awak media Terkait Haknya sebagai penerima BLT Dana Desa (DD) tidak diberikan kepada dirinya, sesuai hasil Musdes desa Barengkok sebagai KPM-BLT Dana Desa, namun diambil oleh pihak RT, dan RW. dengan dalih pemerataan, Bagi warga yang belum kebagian.  Ujar RT dan RW. Ujarnya 

Saat tim media menjumpai, Kades desa Barengkok, beliau tidak dapat dijumpai oleh media, karena sedang menerima tamu. 

Akhirnya tim menjumpai Kaur Kesra, Alfian, didampingi Sekdes " Alfian Mengatakan bahwa mereka baru mengetahui ada nya hal tersebut yang terjadi di desanya.

Sementara" ia menjelaskan hasil dari Musdes itu ada sekitar 96 KPM BLD-DD sebesar Rp 300.000 yang disalurkan . Pungkas Kesra 

Senada yang dikatakan Dedy selaku Sekdes, kepada awak media pada (25/10/2021) " Hasil musyawarah desa itu dimulai sejak, Januari 2021. Dan kita bener bener, tidak tahu terkait hal  demikian, yang disampaikan pihak rekan medi," seharusnya  warga yang bersangkutan melaporkanya terlebih dahulu ke- desa, karena sampai saat inipun tidak pernah ada warga yang melaporkan pada pihak desa, ujar Dedy. 

Terkait adanya hak KPM yang tidak diberikan, sepenuhnya dan hanya menerima Rp.50000, desa tidak tahu menahu kalaupun adanya oknun RT/RW yang melakukan, hal tesebut desa tidak mengetahui, Karena, desa tidak pernah mengambil satu rupiah pun uang BLT yang diterima warga. Saya pun paling tegas, dengan pihak RT dan RW jangan pernah melakukan pungutan apapun dalam program bantuan ini. Ujar Dedy

Jika benar RT dan RW Melakukan hal demikian " kami akan segera melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang kembali, karena sudah jelas aturan BLT dana desa itu bukan hanya dari desa saja , melainkan Kecamatan Dinas hingga Kementrian PDTT.

Namun di tahun 2021 ini ada perubahan kebijakan desa dalam menyalurkan BLT- DD itu dikembalikan kepada Desa, sesuai anggaran BLT desa. Pungkasnya.