Diduga Ulah Mafia Tanah di Kota Bogor Dengan Potensi Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Triliun

BOGOR, INFO REALITA- Dugaan adanya mafia tanah di Kota Bogor dengan objek tanah lebih dari 23 Hektare yang berlokasi di Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 3.6 Triliun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A. Djalil akan segera melakukan upaya mengecek perihal tersebut.

" Untuk masalah di Kota Bogor ini, merupakan informasi yang baik. Kita akan cek informasi yang disampaikan ini ke Kota Bogor," ungkap Sofyan dalam Konferensi Pers Zoom terkait Mafia Tanah," Senin (18/10).

" Ya saya akan langsung cek status tanah tersebut di Kota Bogor," tambah Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan, kemungkinan permasalahan ini bukan ada di BPN." Ya barang kali ini bukan di BPN permasalahannya."

" Namun kalo BPN dilaporkan, jika ada status hak nya, paling tidak BPN akan mengetahui," jelas Sofyan.

Saat ini, lanjut Sofyan, kami belum bisa menjelaskan, apalagi tadi disampaikan ini sudah pernah menjadi perkara di Kejaksaan Agung RI pada tahun 2012," tutup Sofyan.

Seperti diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa besar elemen mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) pada Senin 6 September 2021 lalu, permasalahan aset negara dan tunggakan pajak dengan objek yang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kini publik bertanya, mampukah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelesaikan permasalahan aset yang sudah puluhan tahun tersebut?.

Perlu diketahui aset negara tersebut pernah menjadi persoalan hukum, dan tidak pernah terjawab secara terang benderang. Merunut ke belakang, dilansir dari website Kejagung RI, kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Tegal Sapi tercatat pada tahun 1993.

Arif Daryanto sang pengusaha dari PT. Braja Mustika diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. Kasus ini dihentikan karena kadaluwarsa atau lewat batas waktu sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP.

Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun. Karena tindak pidana sudah kadarluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No.Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012.

Kini hal mendasar yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana status hak tanah tersebut sekarang? Menurut informasi yang dihimpun kupasmerdeka.com, aset tanah negara tersebut masih terus diperjualbelikan serta terus diraup keuntungannya bukan untuk negara ataupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Arif Daryanto dari PT. Braja Mustika sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga membaliknamakan tanah seluas 23 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. (tim)