Kabupaten Bogor Lahan Subur Bagi Tower yang Diduga Tidak Berizin.

BOGOR, INFO REALITA- Pembangunan Menara Telekomunikasi yang akrab disebut Tower BTS (Base Transceiver Station), tepatnya berada wilayah RT 01/RW 04 Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, di duga tidak Berizin . 

Berdasarkan hasil konfirmasi Media Inforelita, saat Menghubungi Rohim Sebagai Ketua Tim di lapangan pada (10/10/2021) . 

Mengatakan, " tower yang saat ini  berdiri di Gang Buntu. RT01-RW04. Desa Sukaluyu pelaksananya adalah PT Marsya Kanina Bestari (MKB) untuk Pemilik Towernya PT. Protelindo kemudian Untuk Provider/Operator nya PT. Indosat  

Sedangkan, terkait untuk pengurusan IMB itu Sitak, seperti Izin RT/RT, Izin warga, izin, Kepala Desa, Izin Kecamatan dan Izin Kominfo itu sudah ada ia pun menambahkan "Disini saya hanya selaku Ketua tim gabungan, seperti Tokoh masyarakat, Apratur setempat disini kapasitas saya hanya menyampaikan aspirasi warga. 

Sedangkan, terkait Ormas, media itu sudah di serahkan dan diatur Oleh pak Tata. Silahkan saja rekan media menghubungi Tata Ujarnya. 

Senada Yang dikatakan Tata, pada media " bahwa yang mengurus Izin adalah Pihak Sitak, kalau Tower yang ada di Gang buntu, Nanti saya kroscek dulu ya. Setau saya Kalau terkait izin (IMB) Itu kewenangan dari pihak sitak Seperti. Izin RT/RW Izin warga, izin desa, izin Camat, izin Kominfo Kabupaten Bogor.  

Dari hasil pengecekan "  ia katakan Untuk point" di atas udah clear ujarnya. Namun saat ditanya terkait, Fungsinya dia di lapangan dia tidak dapat menjelaskan. Pada awak Media. 

Sementara hasil informasi DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.

2) DPMPTSP menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia baru Melakukan permohonan Izin IMB.

3) DPMPTSP Menyebutkan pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memiliki Izin IMB masih dalam verivikasi.

Sementara, Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Edwar/ atau yang biasa disapa Edu, angkat bicara  " Terkat hal ini. Dengan mengutamakan unsur praduga tak bersalah, setelah mendapat data pembanding yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK, Bahwa benar ada nya kerugian Pemkab Bogor dalam pendapat Retribusi karna dari temuan BPK ada 100 Menara Tower BTS berdiri tanpa memiliki IMB, lanjut Ia katakan " 

Jadi dalam hal ini pihak prusahaan  diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015. Demikian laporan tim media dilapangan.