Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76

Dinas Pendidikan Mengucapkan Hut RI Ke- 76
Gambar

Breaking News

Maraknya Pembangunan Tower Diduga Tak Berizin di Kabupaten Bogor Akibat Lemahnya Pengawasan.

 

BOGOR, INFO REALITA -Stakeholder dalam institusi pemerintahan memiliki pengaruh besar dalam berjalannya sebuah kebijakan. Stakeholder adalah pemangku kepentingan dan pengambil keputusan akhir di suatu daerah kewenangannya. Stakeholder dapat diartikan secara lebih umum sebagai pihak-pihak yang terkait yang mempunyai perhatian dan kepentingan terhadap suatu program atau kegiatan baik pemerintah maupun Swasta. 

Seperti maraknya Tower tak berizin menjamur di Kabupaten Bogor, selain lemahnya pengawasan dari pemangku wilayah hingga menimbulkan ada dugaan pembiaran oleh Sat Pol PP kabupaten Bogor. Seperti yang di temukan oleh tim investigasi media Aspirasi publik dan tim investigasi LSM IMW pada hari senin tgl 27/09/21.

Tim investigasi gabungan ini menemukan beberapa Tower tak memilikin izin atau IMB  yang dibangun di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor yang  sampai berita ini di turunkan belum ada tindakan kongkrit dari pihak Sat Pol PP kabupaten Bogor selaku penegak Perda, seperti yang kami temukan di Kecamatan Bojong Gede, desa Susukan RT 4/02 dan di RT 04/04 yang diduga milik PT. Marsha Karina Bastari (MKB) dan PT. Tower Bersama Grup (TBG) 

Selain di Kecamatan Bojong gede ditemukan juga di daerah lain seperti di Kecamatan Klapa Nunggal di desa Klapa Nunggal RT 01/02 dan di Kecamatan Ciseeng, desa Cibentang RT 01/05, yg sudah pernah di segel oleh Satpol PP dan dibuka kembali oleh Satpol PP Tanpa ada tindakan atau sanksi yang tegas.

Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW (Indonesia morality Watch) Edwar angkat bicara seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal karena ini sudah menjadi ranah pidana" Ujarnya. 

Edwar juga menegaskan, " seharus nya pengusaha tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu seperti yang tertuang  dalam undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan.dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan  memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkungan. 

Seperti yang di tegaskan pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha/atau  kegiatan tanpa izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Lebih lanjut Edwar mengatakan," mendirikan Menara atau tower tanpa izin, selain menabrak Perda juga menabrak Undang-Undang, artinya sudah menjadi ranahnya pidana.(SDN) (Red)