Penutupan Kawasan Wisata Lewi Hejo Bukan Tanpa Alasan.
BOGOR, INFO REALITA - Penutupan tempat wisata Leuwi hejo yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bukan tanpa alasan melainkan terkait pihak pengelola telah melanggar PPMK level 3 di kabupaten Sebagaimana fungsinya, PPKM bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar virus COVID-19 dapat diminimalisir. Sementara itu, mengacu rekomendasi World Health Organization (WHO),PPKM level 3 menunjukkan angka kasus positif COVID-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Sehinga pihak Pemerintah Kecamatan Babakan Madang melalui surat Nomor 400/-459- PM, kepada pimpinan pengelola Leuwi hejo Ibu Agung Sugiarti, SPd,MM. Sudah jelas bahwa kawasan wisata ini telah melengar PPKM Pra adaptasi Kebiasaan baru.
"Selain itu Dalam hal ini diduga banyaknya permasalahan yang terjadi di kawasan wisata Leuwi hejo seperti adanya permasalan terkait sewa lahan oleh pihak wisata Leuwi hejo Ke-PT Sentul City, karena pihak Sentul City mengklaim bahwa itu milik PT Sentul City, namun ternyata tanah tersebut, di klaim pula oleh pihak Perhutani dengan bukti tata ruang Perhutani, ini adalah milik Perhutani. Kemudian dengan tiket masuk sebesar Rp.40.000. yang kini viral.
Kepada Camat Babakan Madang Media info realita.com, melakukan konfirmasi melalui telpon seluler kepada Camat Babakan Madang. Cecep Imam Nagasari, pada minggu (31/10/2021) menjelaskan ," Bahwa adanya penutupan kawasan wisata Leuwi hejo yang berada di desa Karang Tengah. Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Itu jelas pihak pengelola telah melanggar PPKM Pra adaptasi kebiasaan baru, untuk wilayah Jawa dan Bali dan itupun bukan kata Camat dan perlu digaris bawahi aturan tersebut dari Pemerintah pusat maupun daerah, Kabupaten Bogor " Ujarnya.
Sedangkan terkait penutupan itupun bukan tanpa alasan melainkan setelah hasil pengecekan oleh Muspika Kecamatan seperti Satpol-PP pihak Koramil dan polsek Babakan Madang bersama Dinas Pariwisata untuk melakukan penindakan kelokasi bagi wisata yang melangar PPKM level 3. Kemudian pihak Kecamatan melayangkan surat penutupan pada tanggal 25 Oktober 2021.
" Karena selama PPKM pihak pengusaha masih tatap membuka kawasan wisata tersebut" Ujar Camat. Selain itu juga adanya permasalahan, terkait tanah kawasan yang leuwi hejo yang di sewa ke-pihak PT Centul City ternyata di Klaim milik Perhutani jadi saling meng-klaim antara pemilik lahan yang kini sedang dipermasalahkan dan selain itu pihak pengelola tidak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat.
Sementara pihak Kecamatan, bersama Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait seperti, pihak pengelola, pihak Sentul City dan pihak Perhutani telah melakukan rapat sesuai mekanisme dengan pemerintah setempat, untuk bekerja sama dalam menjalankan usaha pariwisata yang dapat dikelola bersama pemerintahan desa untuk mendongkrak pekonomian juga untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, tentunya dengan melibatkan pemerintahan yang dapat dikelola oleh BUMDes. Namun sepertinya hingga saat ini pihak pengelola masih kukuh dengan pendirinya dengan mengelola sendiri, dengan tidak adanya koordinasi dari pihak pemerintah Desa.
Bahkan saya selaku Camat, sudah melakukan rapat dengan pihak pihak terkait, selama 4 kali ditempat yang berdeda 2 kali di kantor desa Karang tengan, dua kali di kantor Kecamatan tutur Camat Babakan Madang. Saya selaku Camat mempersilahkan bagi siapapun yang akan membuka usaha di daerah Kecamatan Babakan Madang namun harus sesuai mekanisme."Pungkasnya. (Yn)